Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Bidik 25 Perusahaan Penerima Solar Ilegal dari PT SJP
Oleh : Hadli
Rabu | 03-12-2014 | 17:48 WIB
ditreskrimsus.gif Honda-Batam
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri terus melakukan penyidikan atas dugaan penimbunan dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi oleh PT Semesta Jaya Persada (SJP). 

"Penyidikan terus kita lakukan. Setelah memeriksa lima tersangka, saksi-saksi, saat ini giliran manajemen PT Bahari Berkah Madani (BBM) yang kita periksa, selaku Niaga Umum," ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Charles P Sinaga, Rabu (3/12/2014). 

Informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, Budi Suwitni selaku Direktur PT BBM menolak panggilan pertama untuk hadir diperiksa penyidik. Budi mengirimkan stafnya Dermawan selaku Manager Legal untuk menghadap penyidik. 

"Semuanya akan diperiksa tanpa kecuali. Termasuk Dirut PT BBM. Untuk sementara ini karena manajer legalnya yang datang, tetap kita ambil keterangan mengenai legalitas versi perusahaan. Setelah itu baru direkturnya kita panggil lagi," terang dia. 

Charles menjelaskan, selain Niaga Umum PT BBM yang diperiksa penyidik, juga terdapat sebanyak 25 perusahaan industri dan sebagainya di Batam diperiksa. Perusahaan ini terindikasi kuat menampung BBM jenis solar yang timbun dan diselewengkan. 

"Selain PT BBM, dari keterangan tersangka utama Suyanto alias Yanto Direktur PT SJP, dan empat tersangka lainnya beserta barang bukti berupa dokumen yang kita sita, sebanyak 25 perusahaan terindikasi membeli BBM diduga ilegal dari perusahaan rekanan PT BBM yakni PT SJP," jelas dia. 

Pemeriksaan kepada 25 perusahaan tersebut, lanjutnya secara bergantian satu persatu perusahaan akan diperiksa. Berdasarkan keterangan para tersangka dan bukti penjulan yang disita, PT SJP selaku salah satu agen yang di tunjuk niaga Umum  PT BBM membeli solar diduga ilegal (ke kapal-kapal) sebesar 8200 - Rp Rp 8300. Dijual kepada 2d perusahaan industri di Batam sebesar Rp 8600 - Rp 8900 perliternya. 

Adapun ke 25 perusahaan penampung bbm jenis solar yang diduga ilegal adalah, PT TT, PT BC, PT BT, PT BL, PT IF, PT PO, PT BB, PT KK, PT AK, PT PK, PT LN, PT PP, PT TK, PT CT, PT AF, PT CT, PT CG, PT SP, PT MG, PT LB, PT AD, PT KP, PT SM, PT BS dan PT KP. 

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Kepri berhasil membongkar peraktek penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di gudang milik PT Semesta Jaya Persada di jalan K.H Ahmad Dahlan Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang pada Kamis (13/11/2014) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono mengatakan, dari penggerebekan yang dipimpin Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Charles P Sinaga, memperoleh barang bukti solar mencapai 44.150 Ton serta lima tersangka. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari 44 ton solar ilegal ini terdiri dari tiga unit monil tangki, 1 tangki yang berada didalam gudang dan tiga kapal bout pancung yang membawa bbm ilegal," ujar Syahar Diantono kepada BATAMTODAY.COM, Senin (17/11/2014). 

Lebih jauh disampaikannya, modus operandi yang digunakan para ke lima tersangka sudah beralih  semenjak penyelewengan bbm subsidi didarat di razia. Kini, lanjutnya modus yang digunakan mengambil solar dari kapal yang diduga rekanan PT BBM dan selanjutnya ditimbun di gudang dan disalurkan ke perusahaan Industri di Batam menggunakan truk tangki. 

"Kapal Tanker HL kencing ditampung tiga kapal tugboat menggunakan tangki viber kapasitas 1 ton, satu kapal tagboat berisikan lima sampai tujuh viber. 

Selanjutnya, kapal tugboat merapat ke dermaga, menggunakan mesin dompeng minyak masuk ke dalam tangki kapasitas 10 ton yang berada didalam gudang melalui pipa kurang lebih sepanjang 500 meter secara permanen," jelas Syahar kembali. 

Transaksi minyak diatas kapal, lanjutnya berada di perairan Sekupang. Dan dari hasil pemeriksaan sementara, praktek ilegal ini sudah berjalan sekitar lima bulan. 

Adapun ke lima orang tersangka yang berhasil ditangkap yakni Yusyanto alias Yanto (29) Direktur Semesta Jaya Persada, LA Dedi alias Dedi bin LA Daru berperan sebagai sekuriti gudang. Tiga orang lainnya merupakan nahoda bout pancung masing-masing Sarbani Bin M Kusim alias Sam, Joni Aprianto Bin Kasman serta Saleh Bin Ladeli

"Pasal yang dikenakan kepada ketiga pelaku yakni pasal53 huruf c dan d Jo Pasal 23 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Subsider Pasal 480 ayat (1) KUHP," tutup Syahar.

Editor: Dodo