Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Lingga Nihil Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubidi
Oleh : Hadli
Selasa | 02-12-2014 | 14:33 WIB
direskrimsus_syahar.jpg Honda-Batam
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Syahar Diantono.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polres Lingga dilaporkan tidak melakukan pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi sepanjang periode Januari sampai dengan November 201, dari 37 kasus yang ditangani Polda Kepri dan jajarannya. 

"Jumlah keseluruhan kasus penyelewengan 37 yang ditangani Polda Kepri khusus Ditreskrimsus jajaran Polres, ada 6 kasus sudah dinyatakan P 21, 31 kasus dalam proses. Dari keseluruhannya ada 62 tersangka yang semuanya sejak awal dilakukan penahanan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Syahar Diantono, Selasa (2/12/2014). 

Dia menjelaskan, untuk kasus penyelewengan BBM subsidi Polresta Barelang tanggani 9 kasus, 3 kasus dinyatakan P21, 6 kasus dalam proses dengan barang bukti keseluruhan 6 unit  mobil pelansir, 867 liter solar, 16 tersangka 16 ditahan semua. 

"Polres Tanjungpinang ada 1 kasus, saat ini masih dalam proses, barang bukti yang diamankan 1 unit kapal tugboat, 1 unit truk tangki, 21 ribu liter solar dengan  tersangka 4 orang dilakukan penahanan," jelasnya. 

Lanjutnya, Polres Karimun menangani 3 kasus yang saat ini keseluruhan  juga dalam proses dengan barang bukti 2 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 209 liter BBM premium, 385 liter minyak tanah, 7 tersangka ditahan. 

"Polres Bintan 1 kasus saat juga  dalam proses, satu unit mobil pelangsir, 40 liter solar yang berhasil diamankan dengan jumlah tersangka 1 orang dilakukan penahanan. Sedangkan Polres Lingga nihil penanganan," jelasnya. 

Untuk Polres Natuna, lanjutnya menangani 1 kasus dalam proses dengan barang bukti satu unit mobil pick up BP 8093 NA warna hitam, 15.000 liter solar subsidi, 3 jerigen kapasitas 35 liter, serta satu tersangka. 

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga mengatan, dari operasi yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri, pihaknya menangani 32 kasus. Diantaranya 23 kasus telah P21, 19 kasus saat ini masih dalam proses. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 64 unit mobiL pelangsir, 43 tangki kapasitas besar, 25 ton BBM Solar, 83 jerigen solar kapasitas 35 liter, 27 drum minyak solar, 3 mesin pompa minyak, 3 unut boat pancung, 6 unit truk tangki kapasitas 15.000 liter, 1 unit truk tangki dengan kapasitas 5 ribu liter satu buah buku kas, 120 lembar kartu survei dan uang tunak sebanyak Rp123 juta dengan jumlah tersangka 36 ditahan semua," jelasnya. 

Kasus lainnya, lanjut Charles saat ini masih dalam proses penyidikan, tidak tertutup kemungkinan dari hasil pengembangan jumlah tersangka akan bertambah. 

Editor: Dodo