Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusaha 'H' Diduga sebagai Pemilik

Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan 980 MT Minyak Mentah Senilai Rp7,5 Miliar
Oleh : Khoiruddin Nasution
Senin | 01-12-2014 | 20:13 WIB
djbc_kepri.jpg Honda-Batam
Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, Raden Evy Suhartantio, dan Kabid Penyidikan Kanwil  DJBC Khusus Kepri, Budi Santoso, saat memberi keterangan. (Foto: Khoiruddin Nasution/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai khusus Kepulauan Riau (Kanwil DJBC khusus Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan minyak mentah (crude oil) sekitar 980 metrik ton (MT) bernilai Rp7,5 miliar.

Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, Raden Evy Suhartantio,  mengatakan, minyak mentah tersebut diangkut oleh kapal Motor Tanker (MT) Sea Jade berbendera Malabo, Equatorial Guinea, dari Palembang menuju East OPL (Malaysia).

Setelah mendapat informasi dari Kanwil DJBC Sumbagsel, maka Kanwil DJBC khusus Kepri menugaskan tim patroli BC 20002. Akhirnya, pada Kamis, 27 November 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di perairan Karang Heluputan atau tepatnya d iposisi 00-36'-10" U/ 105-35'-26" T, tim patroli BC 20002 menemukan kapal MT Sea Jade tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Dijelaskan, awalnya pengakuan nakhoda kapal MT Sea Jade bermuatan minyak mentah  980 MT yang berasal  Palembang tersebut, kapal itu bertujuan ke Kota Batam. Namun, saat dilakukan penegahan, haluan kapal sudah mengarah ke luar negeri.

"Modus yang digunakan penyelundup tersebut yakni pengangkutan antarpulau. Tapi kenyataan di lapangan akan dibawa ke Malaysia. Kemudian, pengambilan minyak mentah di Palembang itu melalui tempat yang tidak sah," terangnya kepada sejumlah pewarta, Senin (1/12/2014) sore di atas kapal MT Sea Jade.

Sementara itu, Kabid Penyidikan Kanwil  DJBC Khusus Kepri, Budi Santoso, menyebutkan, dari hasil penyidikan, nahkoda MT Sea Jade berinisial R sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan  9 orang ABK-nya masih berstatus saksi.

"Menurut informasi yang didapat pemilik muatan minyak kotor itu berinisial H, salah seorang pengusaha di Provinsi Kepri. Dan kasus ini masih dikembangkan untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Terhadap pelaku tegasnya lagi, dijerat dengan pasal 102A huruf (c) dan (e) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan acaman pidana penjara dari 1-10 tahun dan pidana denda Rp50 juta sampai dengan Rp50 miliar. (*)

Editor: Roelan