Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil DJBC Kepri Belum Berhasil Temukan Nakhoda KM Jember Hati
Oleh : Khoiruddin Nasution
Senin | 01-12-2014 | 19:24 WIB
km_jember_hati.jpg Honda-Batam
KM Jember hati yang membawa 300 ton rotan saat diamankan. (Foto: Khoiruddin Nasution/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai khusus Kepulauan Riau (Kanwil DJBC khusus Kepri) hingga saat ini belum berhasil menemukan nakhoda KM Jember Hati yang membawa 300 ton rotan asalan yang sudah dipoles bernilai Rp3 miliar. Namun penyidik telah menetapkan status tersangka kepada mualim kapal berinisial Lb serta Kepala Kamar Mesin (KKM) berinisial Bd.

"Kita masih terus mengembangkan kasus ini dan masih memburu nakhoda KM Jember Hati tersebut," terang Budi Santoso, Kabid Penyidikan dan Barang Bukti Hasil Penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepri, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (1/12/2014) sore, di Pelabuhan Ketapang Kanwil DJBC khusus Kepri.

Sejauh ini, pihak penyidik sudah mengantongi identitas nakhoda berinisial T itu dan tinggal menunggu nakhoda tersebut lengah dan menampakkan dirinya. "Ada saatnya dia lengah dan menampakkan diri. Saat itulah baru kita tangkap. Sementara ini mualim kapal berinisial Lb serta KKM kapal berinisial Bd sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan Tanjungbalai Karimun. Sedangkan 10 ABK lainnya berstatus saksi dan sudah dipulangkan," terangnya.

Sementara itu Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri, R Evy Suhartantyo, mengatakan, KM Jember Hati berbendera Indonesia dengan GT 227 membawa rotan asalan sudah dipoles dari Palembang menuju Pasir Panjang, Malaysia.

"Bermula dari informasi Kanwil DJBC Sumbagsel bahwa KM Jember Hati membawa muatan berupa rotan yang akan diselundupkan. Maka Kanwil DJBC khusus Kepri menindaklanjuti laporan tersebut dengan menugaskan BC 8005 dan BC 6003," terangnya.

Akhirnya, pada hari Jumat (21/11/2014) sekitar pukul 13.35 WIB di perairan Tanjungberakit, Bintan, atau pada koordinat 01-18'-50" U/ 104-36'-10" T, BC 6003 mendapati KM Jember Hati dengan haluan ke luar negeri sehingga BC 6003 melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

Pada saat pemeriksaan berlangsung, terjadi perlawanan sengit oleh sekelompok orang menggunakan speedboat yang berusaha merebut KM Jember Hati. "Namun berkat bantuan BC 8005, VSV 1607 dan KRI Todak, akhirnya KM Jember Hati berhasil ditegah, diamankan serta digiring ke Kanwil DJBC khusus Kepri, "terangnya.

Pantauan BATAMTODAY.COM, penyidik Kanwil DJBC khusus Kepri menjerat pelaku dengan pasal 102A huruf (a) dan (e) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. (*)

Editor: Roelan