Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Gudang Penampung Solar Ilegal Didakwa di PN Batam
Oleh : Roni Ginting
Senin | 01-12-2014 | 18:34 WIB
Pengadilan_Negeri_Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa penampung BBM subsidi oleh PT Perdana Semesta Sejahtera (PSS), Piyan Hudaya dan Jefri, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (1/12/2014) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Hari Mariyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Isnan SH, mengatakan, kedua terdakwa mengumpulkan BBM subsidi pemerintah dari pelangsir menggunakan mobil yang telah dimodifikasi.

"Terdakwa beli BBM dari pelangsir Rp8 ribu per liter. Lalu dikumpulkan menunggu orderan dari perusahaan," kata JPU Isnan. BBM tersebut, lanjutnya, akan diantar menggunakan mobil tangki kapasitas 5.000 liter untuk disalurkan ke perusahaan industri yang memesan dengan harga Rp8.600 sampai dengan Rp9.600 per liter.

"Para terdakwa tidak memiliki izin niaga atau izin pengangkutan dari pihak yang berwenang," ujar Isnan. Terdakwa dijerat dengan pasal 15 UU No 2 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Persidangan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi penangkap yang mengatakan bahwa saat penangkapan kedua terdakwa mengaku sebagai pemilik gudang. "Setelah mereka kumpul biasanya tunggu orderan. Baru antar dengan mobil tangki," ujar saksi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, persidangan ditunda hingga Kamis (4/12/2014) mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi lainnya.

Editor: Dodo