Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolres Bintan Bantah Anggotanya Kurangi BB Narkoba Oknum Anggota Dewan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 01-12-2014 | 18:18 WIB
AKBP_Kristiaji_Kapolres_Bintan.JPG Honda-Batam
Kapolres Bintan, AKBP Kristiaji.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kapolres Bintan, AKBP Kristiaji, membantah keterangan warga atas dugaan adanya barang bukti berupa bungkusan shabu yang dibuang penyidik Satnarkoba Polres Bintan saat penangkapan tiga tersangka narkoba yang salah seorangnya oknum anggota DPRD Kabupaten Bintan, Arif Jumaan, Senin (10/11/2014).

"Tidak benar itu. Saat penangkapan hanya bong yang ditemukan di lokasi, dan warga juga mengetahunya," ujar Krsitiadji yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Senin (1/12/2014).

Mengenai shabu seharga Rp5 juta yang diakui telah dibeli oleh Arif, dikatakan Kristiaji jika dari total shabu yang dibeli tersebut sebelumnya sudah digunakan beberapa kali sebelum tertangkap. Sedangkan bandar dan penjual shabu tidak dibidik karena terlanjur diberitakan media.

"Saat ditangkap tidak ada barang bukti sisa di lokasi. Sedangkan, penjual yang katanya orang Tanjungpinang, kita tidak bisa kembangkan karena pada saat kejadiaan sudah terekspos ," kata Kristiaji.

Dia juga membenarkan jika BAP ketiga tersangka narkoba itu dikembalikan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk dilengkapi. "Saat ini sedang dilengkapi penyidik dan hari ini akan segera dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang," pungkasnya.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Bintan, Arif Jumana, bersama dua rekanya wanitanya, Sherli dan Tini, digrebek polisi bersama warga di sebuah rumah yang diduga sebagai kantor Sekretariat Partai Amant Nasional (PAN) Bintan di sebuah kolam renang di Km20 Bintan Timur, Bintan.

Dalam penggerbekekan ini, polisi mengaku hanya menemukan berupa alat hisap bong, yang digunakan Arif bersama dua teman wanitanya untuk menghisap shabu.

Atas perbuatannya, oknum anggora dewan Bintan dan dua rekan wanitanya itu hanya dijerat dengan pasal tunggal melanggar pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba juncto pasal 55 KUHP. (*)

Editor: Roelan