Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Kembalikan BAP Kasus Shabu Oknum Anggota Dewan Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 01-12-2014 | 17:58 WIB
bb dprd bintan.jpg Honda-Batam
Barang bukti yang diamankan dari penggerebekan anggota DPRD Bintan. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengembalikan berkas acara pemeriksaan (BAP) tiga tersangka narkoba yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bintan, Arif Jumanan, kepada penyidik polisi.

"Karena unsur materil dalam BAP ketiga tersangka masih ada yang kurang. Saat ini BAP ketiganya kita kembalikan ke penyidik karena belum memenuhi unsur materil," kata Ristianti Angraeni SH, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Senin (1/12/2014).

Dia menjelaskan, dari petunjuk yang diberikan, kejaksaan meminta penyidik polisi untuk mendalami keterangan ketiga tersangka mengenai asal-usul dan sumber pembeliaan narkoba yang diduga digunakan ketiganya.

"Kita meinta penyidik untuk mendalami keterangan masing-masing saksi serta tersangka," jelas Ristianti.

Dalam BAP, tersangka Arif Jumanan mengaku membeli shabu dari seseorang berinisial Ag alias Kangboi seharga Rp5 juta dari salah seorang bandar dan pengedar narkoba di Bintan. Namun penyidik Polres Bintan belum melakukan penyidikan penyidikan pada bandar penjual narkoba  tersebut.

"Dari pengakuan tersangka, dia beli narkoba itu Rp5 juta. Hal ini yang diminta pada penyidik untuk dikembangkan," ujar salah seorang penyidik di Satnarkoba Polres Bintan.

Di tempat terpisah, sejumlah warga Kijang yang turut serta dalam penggerebekan oknum anggota DPRD Bintan di sebuah rumah Km 20 Bintan Timur, mengaku, jika saat penggerebekan dan penangkapan, oknum anggota DPRD Bintan itu bersama dua wanita rekanya. Polisi juga menemukan sisa barang bukti shabu di lokasi penangkapan.

Namun warga, mengaku heran ketika disidik oleh polisi sejumlah barang bukti tersebut raib dalam penyidikan. "Kami juga heran, kok setelah disidik barang bukti shabunya menghilang," ujar salah seorang warga yang namanya enggan dituliskan.

Selain bong (alat hisap narkoba) yang diamankan polisi, saat itu warga mengaku sempat melihat sejumlah plastik yang didalamnya berisi serbuk diduga narkoba.

Sementara itu, salah seorang mantan terpidana narkoba, Dul, mengaku, jika benar aggota DPRD Binta yang terseret narkoba itu membeli shabu senilai Rp5 juta, tidak akan habis digunakan dalam satu kali pakai. Sebab menurutnya, dengan Rp5 juta bisa didapat shabu 3-4 gram.

"Kalau benar dia beli Rp5 juta, pasti ada sisanya. Karena tidak akan habis digunakan mereka bertiga dalam sekali pakai. Shabu seharga Rp5 jitu banyak loh, hampir 3-4 gram itu," ujar Dol. (*)

Editor: Roelan