Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntutan Dedi Candra Kembali Ditunda, Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi Appraisal
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 01-12-2014 | 17:04 WIB
ilustrasi_korupsi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Dedi Candra, sudah dua kali batal dilakukan. Penundaan kali ini dilakukan karena Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang meminta JPU menghadirkan saksi ahli penaksir harga dari profesional di Batam.

"Pembacaan tuntutan diminta ditunda, dan jaksa penuntut umum masih meminta menghadirkan saksi penaksir harga tim appraisal dari Batam," ujar Parulian Lumban Toruan SH, Ketua Majelis Hakim, kepada BATAMTODAY.COM, di PN Tipikor Tanjungpinang, Senin (1/12/2014).

Menurutnya, permintaan itu sah-sah saja dilaksanakan. Karena sesuai dengan KUHAP, pemanggilan saksi lain sebelum tuntutan dibacakan juga dibenarkan.

Sementara, JPU Maruhum SH mengatakan, atas permintaan majelis Hakim, pihaknya akan kembali memanggil dan menghadirkan saksi appraisal untuk diperiksa dalam dugaan korupsi pengadaan lahan dengan terdakwa Dedi Candra itu.

"Mejelis minta untuk dihadirkan. Minggu depan akan kita panggil dan hadirkan di pengadilan. Adapun anggota appraisal yang dipanggil adalah Indra Astuti Soebari," jelasnya.

Sebelumnya, sekitar puluhan saksi telah dihadirkan dan diperiksa majelis hakim dalam dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan sekolah baru tahun 2009ini. Bahkan terdakwa Dedi Candra sendiri juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan di pengadilan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, mantan Kabag Tata Pemerintahan Setdako Tanjungpinang itu dijerat dengan pasal berlapis, melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan subsider JPU juga mendakwa terdakwa Dedi Candra dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

JPU menyatakan, terdakwa Dedi Candra bersama-sama dengan Gustian Bayu, Yusrizal dan Syafrizal, yang berkasnya terpisah, telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara Rp1,8 miliar dalam proyek pengadaan lahan USB-SD di Km 12 Tanjungpinang pada tahun 2009 yang tidak sesuai dengan mekanisme Peraturan Presiden dan Peraturan BPN, dalam hal pelaksanaan ganti rugi lahan.

Dalam Uraian Dakwaan JPU, juga dikatakan dari Rp5 miliar alokasi dana APBD 2009 Kota Tanjungpinang dari 5 item kegiatan ganti rugi yang akan dilaksanakan, Pemrintah kota Tanjungpinang hanya dapat mengadakan 2,5 hektar lahan yang diadakan. Pengadaan kahaan USB-SD ini lebih besar dari yang diajukan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang yang hanya meminta 1,5 hektar lahan untuk pengadaan lahan USB-SD. (*)

Editor: Roelan