Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Belum Terima Limpahan Perkara dari Penyidik TNI AL

Satu Tersangka Pencurian BMKT Tangkapan PSDKP Segera Disidangkan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 01-12-2014 | 16:31 WIB
Harta_Karun_PSDKP.jpg Honda-Batam
Ratusan unit BMKT yang diamankan PSDKP beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satu tersangka pencurian Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) hasil penyelidikan dan penyidikan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelauatan dan Pulau Pesisir (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Usman bin Ideris, telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Kepri ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dan segera akan disidangkan.

Pelimpahan tersangka Usman bin Ideris, ini dibernarkan Humas PN Tanjungpinang, Bambang Trikoro SH. Menurutnya, majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut sudak ditetapkan, masing-masing Ketua PN Tanjungpinang Parulian Lumban Toruan SH, Bambang Trikoro, dan Sugeng SH.

"Penetapan sidang perdana pada Rabu (10/12/2014) depan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan dan saya sebagai anggota majelisnya," kata Bambang, Senin (1/12/2014).

Bambang juga membenarkan, BAP tersangka Usman bin Ideris merupakan limpahkan dari PSDKP Batam, yang dilimpahkan melalui Kejaksaan Tinggi Kepri.

Sementara itu, penyidikan kasus pencurian BMKT yang berhasil diamankan dan ditangkap Lanal dan Lantamal IV Tanjungpinang, dan sebelumnya sudah diserahkan ke Penyidik Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Batusangkar, masih belum dilimpahkan ke pengadilan.

"Kalau limpahan dari Penyidik TNI-AL atau Balai Pelesetarian Peninggalan Purbakala (BP3), sampai saat ini belum ada kita terima di PN Tanjungpinang," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksan Negeri Tanjungpnang, Jaldi Akri SH, mengatakan tersangka Usman bin Ideris dijerat dengan pasal ‎75 a, Jo pasal 19 ayat 1 huruf g, UU RI Nomor 27 tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Terkecil. 

"‎BAP-nya sudah kita limpahkan ke pengadilan, dan sesuai dengan penetapan hakim, Rabu depan akan mulai disidangkan," kata Jaldi.

Sebelumnya, Usman Bin Ideris, yang merupakan nakhoda KM Penyu, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PSDKP Batam atas pencurian dan pengangkatan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di Perairan Numbing, Bintan, pada Kamis (13/3/2014) lalu.

Dari penangkapan ini, tambah Jaldi, penyidik PSDKP juga menyita KM Penyu yang digunakan tersangka mengangkut 3.680 unit benda pecah belah berupa keramik, yang merupakan barang antik berusia lebih dari 500 tahun.

"Dari 3.680 barang bukti keramik, sesuai dengan berita acara penyitaan dan penyimpanan yang kita terima dari PSDKP, 237 Unit dinyatakan rusak dan pecah, dan berita acara itu juga kita sertakan di dalam BAP tersangka," tambah Jaldi.

Sementara mengenai BMKT hasil tangkapan Lanal dan Lantamal IV Tanjungpinang, serta yang diserahkan ke Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, dan Penyidik Balai Pelesetarian Peninggalan Purbakala (BP3) Batusangkar, SPDP maupan BAP dari penyidikan hukum perkara tersebut belum diterima kejaksaan. 

"Sampai saat ini, kami tidak ada menerima limpahan BAP penyidikan BMKT dari penyidik TNI-AL maupun Dinas Kebudayaan atau BP3 Batusangkar-Padang," kata dia.

Sebelumnya, TNI-AL dari Lanal serta Lantamal IV TNI-AL telah melakukan penangkapan pada ribuan BMKT yang termasuk dalam benda cagar budaya namun proses hukumnya belum sampai ke pengadilan.

Dari catatan BATAMTODAY.COM, pada Januari 2014 TNI-AL melalui KRI Teluk Gilimanuk-531 telah mengamankan KM Trianis di perairan Numbing bersama 402 unit BMKT.

Kemudian pada Mei 2014, Gugus Keamanan Laut Armada Barat (Guskamla Armabar) TNI-AL melalui KRI Kala Hitam-828 juga berhasil mengamankan, sebuah kapal motor di perairan Karang Haliputan, Bintan. ‎Dari penangkapan ini, TNI-AL berhasil mengamankan 141 unit benda cagar budaya yang terdiri dari guci, piriang, mangkok dan barang pecah belah.

Selain mengamankan kapal dan 141 Unit BMKT, TNI-AL juga mengamankan 10 orang ABK yang terdiri dari 5 WNI dan 5 WNA berkewarganegaraan Vietnam.

Pada Juni 2014 Patkamla II-4-04/Rempang, juga berhasil menangkap sebuah kapal tradisional, bermesin 40 PK yang memuat ratusan yang diambil dari dalam laut Karang Haliputuan, Bintan. 

Editor: Dodo