Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1 Miliar di Natuna 2011 Segera Disidangkan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 28-11-2014 | 16:45 WIB
korupsi voa.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi‎ dana hibah untuk pencarian bakat berenang dengan tersangka oknum anggota DPRD Natuna Hermain Usman dan pengurus LSM Segar Bugar, Eddy Saputra selaku ketua serta Abas sebagai bendahara telah dilimpahkan ‎Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepri ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. 

Pengadilan Tipikor Tanjungpinang juga telah menerima dan menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara tersebut. Bahkan, Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, Jarot Widiyatmoko SH, menyatakan pelaksanaan sidang akan mulai dilaksanakan pada 2 Desember 2014 mendatang. 

Humas PN Tanjungpinang, Bambang Trikoro SH membenarkan telah ditunjuk dan ditetapkannya pelaksanaan sidang dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

"Hakim yang ditunjuk adalah Jarot Widiyatmoko, dan dari penetapan yang dilakukan, pada 2 Desember 2014, pemeriksaannya akan mulai dilaksanakan," ujarnya, Jumat (28/11/2014). 

Diberitakan sebelumnya, Asisten Pidana ‎Khusus, Yulianto SH mengatakan, dalam BAP ketiganya, Hermain Usman, selaku pemilik kolam renang dan Eddy Saputra dan Abbas selaku ‎Ketua dan Bendahara LSM Serbu disangka melanggar pasal 2 juncto pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebelumnya, Hermain Usman, Eddy Saputra dan Abbas ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan Ditreskrimsus Polda Kepri ke sel tahanan atas dugaan korupsi penggunaan dana hibah bantuan pencarian bakat berenang siswa  yang diterima LSM Serbu dengan kerugian negara sebesar Rp879 juta. 

Pada tahun 2011, Pemerintah Kabupaten Natuna mengucurkan dana hibah sebesar Rp1,4 miliar, untuk‎ pencarian bakat berenang bagai seluruh siswa selama satu tahun. Dana tersebut dikucurkan melalui proposal yang diajukan oleh LSM Segar Bugar, dengan nilai yang sudah dicairkan mencapai Rp1 miliar. 

‎Selanjutnya, dari Rp1 miliar yang sudah dikucurkan ke rekening istri Hermain, sebanyak Rp900 juta digunakan untuk menyewa kolam renang Hermain. Dalam laporan, setiap hari ada 580 orang yang akan belajar renang di kolam renang tersebut, namun kenyataannya hanya 50 orang saja. 

Editor: Dodo