Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Lolos, Pengedar Shabu dan Ekstasi di Karaoke Dibekuk Polisi Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 28-11-2014 | 10:46 WIB
borgol.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jono alias Aseng (30) seorang pengedar narkotika jenis shabu dan ekstasi di sejumlah tempat hiburan karaoke di Tanjungpinang, akhirnya berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang di tempat kosnya di Gang Putri Ayu, Jalan Kuantan Tanjungpinang pada Senin  (24/11/2014) lalu, setelah sebelumnya sempat lolos dalam penggerebekan.   

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi Soeharnoko mengatakan, satu bulan sebelumnya anggota Satnarkoba pernah melakukan penggerebekan terhadap tersangka. Namun pada saat itu yang bersangkutan berhasil lolos dan kabur ke Batam.

"Baru pada saat penggerebekan kemarin, tersangka Jono alias Aseng yang merupakan bandar dan pengedar shabu dan ekstasi di sejumlah tempat hiburan karaoke di Tanjungpinang dapat kita gerebek," kata Seoharnoko, Kamis (27/11/2014).

Dalam penggerebekan, kata Soeharnoko, Polisi berhasil mengamankan 8 paket shabu dan ekstasi yang sudah disimpan tersangka di dalam koper.

Dalam penggerebekan awal, kata Soeharnoko, pihanya sepmat mengamankan satu orang perempuan yang mengaku pacar tersangka, dan untuk memancing tersangka kembali ke Tanjungpinang pihak polisi sengaja melepaskan pacarnya tersebut.

"Pacarnya itu sengaja kita lepas, seolah-olah tidak pernah ada penggerebekan Tapi, pacarnya itu kami minta untuk memancing tersangka kembali ke Tanjungpinang," ujar Soeharnoko.

Tersangka kemudian terpancing dan kembali ke ke tempat kosnya. Saat kembali itu, tersangka juga membawa shabu dari Batam. 

"Setelah mendapat informasi dari pacarnya itu, kami langsung melakukan penggerebekan kedua. Baru berhasil ditangkap, bahkan anggota juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 paket," beber Soeharnoko.

Tersangka Jono alias Aseng disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika, dan kini dijebloskan ke penjara guna proses hukum lebih lanjut.

Editor: Dodo