Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

12 Orang Ditetapkan Tersangka

Buntut Penyerangan Kantor DJBC Kepri, Haji Permata Ditahan
Oleh : Khoiruddin Nasution
Selasa | 25-11-2014 | 07:54 WIB
haji_permata_ditangkap.jpg Honda-Batam
Sejumlah pelaku penyerangan Kantor DJBC Khusus Kepri di Karimun yang ditahan polisi.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Setelah 1x24 jam menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Karimun, akhirnya Haji Jum'an alias Haji Permata (HP), pengusaha Batam yang beralamat di Puri Cassablanca Blok A no 1, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, ditetapkan tersangka.

Selain Haji Permata, dari 177 orang yang terlibat dalam penyerangan Kanwil DJBC Khusus Kepri di Tanjungbalai Karimun, 11 orang lainnya juga ditetapkan tersangka dan sudah mendekam di sel tahanan Polres Karimun.

Sedangkan 165 orang lainnya, mendapat pengawalan ketat dari pihak TNI dan Polri di Karimun untuk dipulangkan ke Kota Batam dengan menggunakan MV Oceana pada pukul 15.15 WIB dan tiba di Pelabuhan Harbourbay Batam pada pukul 16.45 WIB.

Terhadap HP dikenakan Pasal 160 KUH Pidana tentang perbuatan menghasut untuk melakukan pidana, kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti, baik ketentuan undang-undang (UU) maupun perintah jabatan yang diberikan, berdasar ketentuan UU dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
 
Sedangkan kepada 11 tersangka lainnya, penyidik Satreskrim Polres Karimun menjerat mereka dengan Pasal 214 KUH Pidana tentang kejahatan melawan kepada petugas, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
 
"Tersangka 12 orang dan langsung ditahan. Dari 12 tersangka itu salah satunya Haji Permata alias HP. Mereka dikenakan pasal 160, 214 dan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam," ujar Kapolres Karimun, Ajun Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan kepada BATAMTODAY.COM, Senin (2a/11/2014) di Mapolres Karimun.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan, jumlah keseluruhan massa yang mendatangi Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah (DJBC Kanwil) khusus Kepri pada Sabtu, (22/11/2014) sekitar pukul 04.00 WIB subuh kemarin berjumlah 177 orang. "Tiga orang diantaranya masih pelajar dan tidak mengetahui apapun. Mereka kita pulangkan hari ini juga," tuturnya.

Di tempat terpisah, Vinsen (12) yang merupakan pelajar di sebuah SMP negeri Batam menceritakan, saat sedang duduk, Jumat (21/11/2014) sekitar pukul 21.00 WIB datang seseorang mengunakan mobil truk mengajaknya 'kerja jaga kapal, dengan imbalan uang sebesar Rp100 ribu. Tanpa pikir panjang iapun ikut serta.

Sampai di pelabuhan Tanjung Sengkuang, dia diminta masuk ke dalam spedboat bersama orang yang tidak ia kenal sebelumnya. "Saat di dalam sped boat, saya tidak merasa curiga sedikitpun. Sampai akhirnya spedboat tersebut bersandar di gudang ikan (pabrik es Pantai Pak Imam, Kecamatan Meral, Karimun-red)," kata dia.

"Dari situ kami semua disuruh jalan kaki menuju Kanwil DJBC Khusus Kepri, lalu disuruh lempar-lempar batu," tambahnya

Lebih jauh dijelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui  tujuan utama dari ajakan itu adalah untuk mendatangi Kanwil DJBC Khusus Kepri dan  melakukan penyerangan. Sehingga dirinya merasa tertipu. "Saya sangat menyesal. Gara gara kejadian itu, saya gak masuk sekolah," terangnya.

Namun pelaku lain menyebut, untuk orang dewasa, melalui orangnya itu, HP memberi imbalan sebesar Rp300 ribu per kepala.

Sebelumnya, Asisten Intelejen Lantamal IV Tanjungpinang, Kolonel Handoko, Sabtu (22/11/2014) mengungkapkan identitas oknum anggota TNI AL yang ikut terlibat berinisial MU dan MT, ditangkap saat mengawal kapal penyelundup rotan dan sempat melawan di Perairan Berakit, Jumat (21/11/2014) sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurutnya, kedua oknum anggota AL tersebut, telah keluar dari kesatuan (disersi) Lanal Belawan dan sudah lama diburu. Keduanya telah dibawa ke Lanal Batam dan akan diproses secara hukum serta  dipenjarakan. "Mereka menghalau dan mencoba lawan kapal patroli bea cukai yang berusaha menghentikannya pakai parang," kata sumber.

Sedangkan KM Jembar Hati yang dinahkodai Tony Jonat Christian Kansil bersama 12 ABK bermuatan rotan langsung diamankan, kemudian dibawa ke pelabuhan Kanwil DJBC khusus Kepri.

Sumber lain menyebut, Jumat (21/11/2014) sekitar pukul 16.00 WIB, telah terjadi penangkapan terhadap kapal KM Jember Hati yang bermuatan rotan sekitar 178.000 kg yang dilakukan oleh BC 6003 dan BC 6007 Kanwil DJBC khusus Kepri di perairan Tanjung Berakit Utara pulau Bintan.

KM Jember Hati dikawal sekitar 10 orang. Dua diantaranya mantan anggota TNI AL atas nama KLK MU dari  satuan KRI Pati Unus dan KLS FT dari satuan Koarmabar yang menggunakan sarana speedboat dan bersenjatakan  parang.

Posisi kapal sampai pukul 20.00 WIB berada di perairan Karang Galang yang akan dibawa ke kantor Kanwil DJBC khusus Kepri dengan di kawal KRI Todak. Sedangkan posisi MU, FT dan Arjuna (anak HP) saat itu, berada di KRI Todak. 

Editor: Dodo