Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Negara Rp766 Juta

Didakwa Pasal Berlapis, Jaksa Lukman Tak Ajukan Eksepsi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 18-11-2014 | 18:15 WIB
Jaksa-Korupsi-Jadi-Terdakwa.jpg Honda-Batam
Jaksa Lukman saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (18/11/2014).

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Mantan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Lukman SH (42), dihadirkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (18/11/2014). Ada yang berbeda dalam kehadiran Lukman kali ini, dia bukan duduk di kursi JPU, tapi di kursi pesakitan sebagai terdakwa korupsi.

Mantan JPU Kejari Batam itu disangkakan memperkaya diri dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai jaksa penuntut terhadap dua terdakwa narkoba yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam beberapa waktu lalu.

Jaksa Lukman pun didakwa pasal berlapis UU nomor 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Nopita Roentrianto SH MH. 

Usai mendengarakan dakwaan, Lukman SH yang didampingi kuasa hukumnya, Edi Hartono SH dan Rekan, menyatakan tidak keberatan dan tidak akan melakukan eksepsi. Persidangan jaksa Lukman sendiri dipimpinan Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmoko SH, dibantu Nenni Yuliany SH dan satu hakim adhock tipikor, Linda Wati SH.

Dalam dakwaannya, JPU Nopita Roentrianto SH MH yang didampingi Kasipidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus SH, mengatakan terdakwa Lukman SH melanggar pasal e ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dalam dakwaan primer. Selain itu, terdakwa Lukman juga didakwa dengan pasal 3 dan pasal 12 e UU Tipikor dalam dakwaan subsider.

JPU juga menjelaskan, pada tahun 2012, jaksa Lukman ditunjuk Kajari Batam sebagai JPU dalam menuntut dua terdakwa narkoba tangkapan BNN atas nama Murhadi Alias Rizky Ananda Alias Mat, dan terdakwa Novie Cahyati di PN Batam. 

Dalam Putusan PN Batam, dinyatakan sebanyak Rp766 juta lebih dana di dalam rekening terdakwa Muhadi dan Novie Cahyati disita dan dirampas untuk negara.

"Atas putusan itu, selanjutnya melalui surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan 
Plh Kasipidum memerintahkan terdakwa Lukman SH untuk melakukan eksekusi atas barang bukti dan Rp766 juta dana hasil transaksi narkoba kedua terpidana untuk dirampas dan disetorkan ke kasa negara," terang JPU Nopita Roentrianto SH. 

Selanjutnya, terdakwa Lukman mendatangai Kasubdit Prekusor dan Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba di Kantor BBN Pusat, Sri Ana. Kepada BNN, terdakwa Lukman menyatakan untuk mengambil dan mengekseskusi dana Rp766 juta lebih yang sebelumnya dititipkan BNN di rekening Bank Mandiri. 

Setelah barang siataan berupa dana Rp766 juta lebih itu diserahkan BNN melalui berita acara ke terdakwa Lukman, ternyata barang siataan tersebut tidak disetorkan yang bersangkutan ke kas negara. "Atas perbuatannya negara dirugikan Rp766 juta, atas barang rampasan dari kejahatan narkoba yang diputus Pengadilan Negeri Batam," ujar JPU Nopita Roentrianto SH.

Sidang terdakwa Lukman kembali akan digelar pada minggu mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU.

Editor: Redaksi