Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terima BAP Arif Jumana, Kejaksaan Masih Pertimbangkan Soal Penahanan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 18-11-2014 | 10:22 WIB
bb-dprd-bintan.jpg Honda-Batam
Barang bukti yang diamankan dari penggerebekan anggota DPRD Bintan Arif Jumana dan dua teman wanitanya, Sherli dan Tini.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan telah menerima tiga berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka narkoba dari penyidik Polres Bintan. Ketiga berkas tersebut merupakan BAP tersangka Arif Jumana, oknum DPRD Kabupaten Bintan, bersama dua teman wanitanya, Sherli dan Tini.

"BAP ketiga tersangka sudah kita terima dari penyidik Satreskrim Polres Bintan hari ini," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Harry Ahmad Prabudi, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Ristianti Angraeni SH, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (17/11/2014).

Saat ini ketiga BAP tersebut sedang diperiksa dan ditelaah masing-masing jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani. "Dalam 14 hari kita lakukan telaah dan pemeriksan. Kalau sudah memenuhi unsur formil dan materil, baru kita nyatakan lengkap (P-21)," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam ketiga BAP itu penyidik Polres Bintan hanya mengenakan pasal 127 (penguna, red) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Sedangkan mengenai pelaksanaan penahanan, Ristianti menyatakan akan dipertimbangkan sesuai dengan fakta dan data BAP perkaranya.

"Kita lihat nanti. Jika memang perlu dilakukan penahanan, akan kita tahan, tergantung dari BAP yang dilimpahkan penyidik polisi," jelasnya.

Arif Jumana, anggota DPRD Bintan dari Fraksi PAN ini ditangkap Satnarkoba Polres Bintan setelah pesta shabu bersama dua orang wanita bernama Sherli dan Tini di sebuah kolam renang rumah yang diduga sebagai sekretariat DPC PAN Bintan, di Km20 Kecamatan Bintan Timur. Kabupaten Bintan pada Senin (10/11/2014) lalu.

Selain mengamankan Arif bersama dua rekan wanitanya, polisi juga mengamankan bong dan alat hisap shabu di lokasi. (*)

Editor: Roelan