Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banyak Bangunan Labrak Aturan, Dinas PU Tanjungpinang Ajukan Dua Ranperda
Oleh : Habibi
Kamis | 04-09-2014 | 08:43 WIB
robert p ka dinas pu tpi.jpg Honda-Batam
Robert Pasaribu, Kepala Dinas PU Kota Tanjungpinang. (Foto: Habibi Kasim/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Masih banyak bangunan di Tanjungpinang yang melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang telah mengajukan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk menertibkan bangunan-bangunan tersebut.

"Kita ajukan dua ranperda, karena memang bangunan yang ada banyak melanggar aturan. Maka dari itu, dengan adanya perda, nantinya akan lebih kuat," kata Robert Pasaribu, Kepala Dinas PU Kota Tanjungpinang, Rabu (3/9/2014).

Ranperda yang diusulkan adalah Ranperda tentang Garis Sempadan dan Ranperda tentang Pengelolaan Sungai dan Drainase. "Kota-kota lain sudah punya Perda tentang Garis Sempadan dan Pengelolaan Sungai dan Drainase. Dengan adanya perda ini nantinya bisa jadi landasan petugas yang berkompeten lakukan penindakan," ujar Robert.

Dia berharap DPRD bisa segera membahas ranperda tersebut agar bangunan yang dibangun melanggar aturan tidak semakin banyak. "Penerapan dulu sangat lemah dan pengawasan juga lemah. Tentunya karena ini lemah, pemilik bangunan cenderung kehendak mereka saja. Maka dari itu dengan adanya perda nantinya kita bisa ada landasan. Makanya kita harap bisa disegerakan pembahasannya," ujar Robert.

Dia menjelaskan, dalam Ranperda tentang Garis Sempadan, nantinya diatur jarak antara jalan dengan bangunan yang harus diperhatikan oleh pendiri bangunan. Sementara jarak tersebut sesuai dengan kelas jalan.

"Untuk jalan arteri atau protokol minimal 15 meter dari tepi badan jalan. Jalan kolektor minimal 10 meter, jalan lokal minimal 7 meter, jalan lingkungan minimal 5 meter dan jembatan ke hulu dan hilir minimal 100 meter," terang Robert. (*)

Editor: Roelan