Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Badan POM Sita Kosmetik dan Obat-obatan Ilegal Senilai Rp200 Juta di Tanjungpinang
Oleh : Habibi
Rabu | 03-09-2014 | 19:15 WIB
bpom.jpg Honda-Batam
Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, menunjukkan contoh barang hasil sitaan Badan POM Kepulauan Riau di Tanjungpinang. (Foto: Habibi Kasim/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kepulauan Riau pada pekan lalu telah mengamankan 4.000 kemasan kosmetik dan obat-obatan berbahaya di Kota Tanjungpinang. Nilai barang yang disita itu diperkirakan mencapai Rp200 juta.

"Memang proses penangkapannya kita rahasiakan. Ada 4.000 pieces bernilai Rp200 juta lebih dari berbagai merek kosmetik dan obat-obatan di salah satu distributor yang berlokasi di Jalan Bakar Batu Tanjungpinang," kata Hendri Siswadi, Kepala Pusat Penyidikan Badan POM Kepulauan Riau, dalam konferensi pers di Restoran Nelayan, Tanjungpinang, Rabu (3/9/2014).

Hendri yang didampingi Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, merinci, produk-produk yang banyak disita antara lain Pond's Two Way Cake, obat pelangsing, Sulami, RDL, Esther, Maxi Peel, salep Pi Kang Shuang, Cobra-X, Intika Penggemuk Badan, top kapsul Mahkota Dewa, viagra, obat sakit gigi Obsagi, dan Samsu Super Oil.

"Kosmetik, obat-obatan dan jamu itu sangat berbahaya karena kandungannya juga berbahaya, seperti merkuri. Adanya kandungan bahan berbahaya, jika dipakai terus menerus bisa menyebabkan kanker. Ironisnya, kosmetik dan obat-obatan itu telah lama beredar di Tanjungpinang. Makanya tanggal 27 sampai 28 Agustus kemarin, dari hasil operasi ditemukan sebuah gudang di Bakar Batu dan hasilnya kita temukan sebanyak 4.000 pieces kosmetik dan obat-obatan ilegal," terangnya.

Hendri mengatakan, terungkapnya produk ilegal ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan laporan kepada Badan POM.

Saat ini tim Badan POM masih terus melakukan penelusuran dari mana barang-barang ilegal tersebut berasal. Sebab kata dia, jika dilihat dari kemasannya, hampir sebagian besar produk itu berasal dari luar negeri.

"Tapi kita tidak mempercayai begitu saja. Akan terus kita telusuri. Saya pastikan produk itu bukan dari Kepri ataupun dari Tanjungpinang," katanya.

Hendri mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku dapat diancam dengan kurungan selama 15 tahun penjara atau denda sebanyak Rp1,5 miliar. "Berita baiknya, sejak terungkapnya temuan itu, sudah tidak ditemukan lagi produk obat-obatan dan kosmetik ilegal yang beredar di Kota Tanjungpinang. Tapi tetap akan kita pantau," ujarnya.

Dia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli produk kosmetik maupun obat-obatan yang beredar di pasaran. "Bacalah label produk tersebut dengan melihat tanggal kadarluasa, lihat juga nomor POM. Kalau ada keraguan, dapat menghubungi BPOM Batam," terangnya. (*)

Editor: Roelan