Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mako Lanal TBK Bantah Tangkap TKA PT Saipem
Oleh : Khoiruddin Nasution
Rabu | 03-09-2014 | 18:25 WIB
paspor_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi. (Foto: istockphoto.com).

BATAMTODAY.COM, Karimun - Markas Komando Pangkalan Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Mako Lanal TBK) membantah, telah melakukan penangkapan terhadap dua orang Tenaga Kerja Asing (TKA) PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB), Kamis (28/8/2014) pagi lalu, saat bekerja di kawasan shipyard PT SIKB, setelah Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun menegaskan tidak pernah melakukan serah terima dua TKA PT SIKB, dengan pihak Lanal TBK.

"Berita itu tidak benar. Lanal TBK, tidak pernah menangkap dua TKA PT SIKB, asal India dan Srilanka. Dan Lanal TBK tidak tahu menahu soal itu. Seharusnya dikroscek dulu kebenarannya, barulah disampaikan ke publik," terang Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Lanal TBK,  Kapten Jagar kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (3/9/2014) melalui telepon selularnya, mengklarifikasi.

Padahal sebelumnya, Komandan Unit Intel Lanal Karimun, Letda Imam, Jumat (29/8/2014) per telepon membenarkan kejadian penangkapan terhadap TKA PT SIKB itu. Pihaknya katanya lagi, telah menyerahkan kasus kedua orang TKA PT SIKB itu, ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah itu kita langsung ke lokasi dan mengamankan kedua TKA asal Srilanka dan India itu. Sebab selama bekerja di PT Saipem, keduanya hanya menggunakan paspor pelancong. Namun untuk lebih lengkapnya lagi, coba tanyakan ke pihak imigrasi, karena keduanya telah kita serahkan ke sana sore harinya," terangnya tanpa merinci identitas TKA PT SKIB tersebut.

Hanya saja, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Berti mengatakan belum menerima berkas penyerahan TKA PT SIKB. Bahkan dia merasa heran atas tindakan oknum aparat Lanal TBK, yang melakukan tindakan di luar batas kewenangannya.

"Sampai saat ini, kita belum menerima kedua TKA PT Saipem. Namun yang harus diketahui bahwa yang menentukan izin tinggal itu pihak imigrasi. Dan kalau TKA itu pintar, mereka berhak menolak ditangkap ataupun diinterogasi oleh aparat selain pihak imigrasi," tegasnya singkat

Anehnya lagi, Komandan Unit Intel Lanal Karimun, Letda Imam juga ikut membantah, telah menyampaikan kalimat seperti pemberitaan BATAMTODAY.COM sebelumnya itu. Dia bahkan berdalih bahwa dirinya hanya menyampaikan informasi, tentang penangkapan TKA oleh pihak Imigrasi dan Kepolisian Resor Karimun.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum di Karimun, Darwin Rambe SH menilai, pada kasus tertentu, setiap warga negara berhak melakukan pengamanan terhadap seseorang pelaku yang diduga melakukan tindak kriminal, lalu menyerahkannya kepada pihak yang berwenang.

"Jika benar kejadian dua TKA PT Saipem itu, tentunya pihak Lanal TBK memiliki alasan yang kuat melakukan tindakan pengamanan. Dan bisa saja alasan tersebut tidak memenuhi unsur, sehingga berdasarkan pengembangan kasus, akhirnya kedua TKA tersebut diserahkan ke pihak keimigrasian, tentang izin tinggalnya di Indonesia," terangnya.

Hal senada disampaikan praktisi hukum lainnya, Raja Hambali SH. Menurutnya, TNI AL berhak melakukan pengaman terhadap seseorang di laut, yang dicurigai melakukan tindak pidana, selama 1x24 jam.

"Jika benar kejadian dua TKA PT Saipem itu, seharusnya Lanal TBK melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi Karimun, barulah melakukan aksi. Dan sebaliknya, jika kejadian itu benar adanya, pihak Imigrasi Karimun sudah semestinya memberi sambutan hangat, sebab telah membantu kinerja mereka," terangnya.

Editor: Redaksi