Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemulangan Nunun dari Thailand

Nunun Tetap Harus Jalani Persidangan Ekstradisi
Oleh : Mario/TN
Minggu | 05-06-2011 | 14:09 WIB
m_hatta.jpg Honda-Batam

Duta Besar Indonesia Berkuasa Penuh untuk Kerajaan Thailand, Muhammad Hatta.

Jakarta, batamtoday - Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, mengatakan tidak akan ada persidangan ekstradisi pada tersangka travel cheuque Nunun Noerbaeti yang kini berada di Bangkok Thailand, dan dia berharap istri dari mantan Wakpolri Adang Daradjatun tersebut dapat segera kembali ke Indonesia.

Hal itu dikatakan Haryono kepada batamtoday di kediamanya di Perumahan Ciputat Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat malam, 3 Juni 2011. Namun kenyataanya, pemulangan Nunun tetap harus melalui sebuah proses persidangan ekstradisi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri kerajaaan tersebut.

Keharusan pemulangan Nunun didahului proses persidangan ekstradisi tersebut disampaikan secara langsung oleh Duta Besar Indonesia Berkuasa Penuh untuk Kerajaan Thailand, Muhammad Hatta, kepada kontributor batamtoday di Jakarta, Mario, per telepon, Minggu 5 Juni 2011.

Berikut percakapan telepon antara Batamtoday dengan Duta Besar Indonesai Berkuasa Penuh untuk Kerajaan Thailand, Muhammad Hatta.

Batamtoday        : Apa surat KPK sudah sampai ditangan Anda?

Muhammad Hatta: Surat permintaan ekstradisi dari KPK sudah masuk dan sudah kita tindaklanjuti. Tapi kan harus memakai diplomatik channel, tidak bisa dikirim langsung oleh institusi hukum kita. Harus dilakukan oleh perwakilan negara, dalam hal ini KBRI.

Batamtoday        : Bentuk suratnya apa?

Muhammad Hatta: Itu surat permintaan ekstradisi, kita kan ada perjanjian ekstradisi dengan Thailand untuk seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Prosedurnya,  untuk kerajaan Thailand mengharuskan pihak yang meminta  ekstadisi harus mengirimkan berkas pembuktian keterlibatan tersangka terhadap kasus yang dituduhkan. Kita sudah kirimkan bahan-bahan tersebut. Surat itu harus diterjemahkan dalam bahasa setempat, jika dianggap sudah mencukupi persyaratan (nya) akan disidangkan melalui pengadilan di Bangkok.

Batamtoday       : Apa saja isi suratnya?

Muhammad Hatta: Substansinya bersifat sangat rahasia dan merupakan wilayah KPK karena sudah berhubungan dengan substansi perkara. KBRI hanya meneruskan kepada instansi yang berwenang di Thailand. Jika  ada kekurangan pembuktian, KBRI hanya meneruskan permintaan pemerintah setempat kepada KPK, dan sebaliknya meneruskan surat KPK kepada Pemerintah Thailand. Saya meyakini bahwa KPK telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Untuk persidangan hingga kini belum keluar tanggalnya, tapi kami harap bisa dilakukan dalam waktu dekat, harapan kami bisa sesegera mungkin.

Batamtoday       : Berapa lama sidangnya?

Muhammad Hatta: Saya rasa tidak terlalu lama, karena kan bisa tanpa menghadirkan yang bersangkutan (di persidangan). Prosesnya, kalau pengadilan mengabulkan, Pemerintah Thailand akan mengeluarkan personal arrest atau surat penangkapan lewat aparat mereka. Bukan (oleh) institusi penegak hukum kita. Tidak bisa itu dilakukan oleh KPK. Saya tidak tahu apakah surat permintaan ekstradisi dari KPK itu juga dikirimkan ke negara lainnya.

Batamtoday         : Apa saja yang sudah dilakukan KBRI untuk mendukung surat itu?

Muhammad Hatta: Surat tersebut sudah dibawa langsung oleh Dubes ke Menlu dan Jaksa Agung setempat. Kita juga berdiplomasi untuk meyakinkan mereka jika permintaan dari indonesia ini penting.

Batamtoday       : Tapi apakah anda pernah tahu kalau Nunun ada di Thailand?

Muhammad Hatta : Yang saya dengar katanya Nunun sempat mampir ke Bangkok dan Phnom Penh. Tapi kita tidak pernah lihat. Namanya juga denger, kurang bisa dipastikan kebenarannya.

Batamtoday        : Kalau Adang?

Muhammad Hatta: Mungkin saja (pernah juga ke Bangkok), saya juga nggak tau.