Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wawancara dengan Wakil Ketua KPK Haryono Umar

Tidak Benar KPK Menjebak Hakim Syarifuddin
Oleh : Mario/TN
Sabtu | 04-06-2011 | 17:56 WIB
Haryono Umar.JPG Honda-Batam

Wakil Ketua KPK, Haryono Umar. (Foto: Ist)

Jakarta, batamtoday - Pascapenaangkpan hakim PN Jakarta Pusat, Syarifuddin, berkembang rumor bahwa penangkapan tersebut dilakukan melalui proses penjebakan yang dilakukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Hakim Syarifuddin Umar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan KPK ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, kamis 2 Juni 2011, karena tertangkap tangan menerima suap dari pihak berperkara di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu malam 1 Juni 2011.

Saat ditangkap di rumahnya petugas KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 392 juta, US$ 116.128, Sin$ 245 ribu, serta belasan ribu uang Kamboja dan Thailand.

Bersama Syarifuddin ditangkap kurator Puguh Wirawan, selaku penyuap. Penyuapan ini kata Juru bicara KPK, Johan Budi, diduga terkait terkait perkara penyitaan aset (boedel) pailit perusahaan garmen PT SCI, dimana Puguh adalah kurator dan Syarifuddin adalah hakim pengawas dalam kasus ini.

Syarifuddin diduga menerima suap agar dia mau mengeluarkan dua bidang tanah aset PT SCI di Bekasi dari boedoel dan menjadi non boedoel, kata Johan Budi.

Tentang dugaan adanya jebakan oleh petugas KPK, kontributor batamtoday di Jakarta, Mario, melakukan wawancara khusus terkait soal tuduhan ini dengan Wakil Ketua KPK Haryono di kediamanya di Kompleks Perumahan Ciputat Baru, Ciputat Tangerang Selatan, Jumat malam, 3 Juni 2011, sekitar  pukul 20-22.00 WIB.

Berikut petikan wawancara antara batamtoday dengan Haryono Umar:


Batamtoday: Bagaimana perkembangan proses penyidikan KPK, pascapenangkapan hakim syarifuddin?

Haryono     : Iya. Jadi tersangka Hakim S, dan kurator PW (Puguh Wirawan) telah ditahan, dan kita mendapatkan bukti-bukti untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka. Bukti-bukti yang terkait dengan uang yang kita sita dan juga berbagai informasi yang berhasil kita kumpulkan. Kita merencanakan minggu depan, akan dilakukan pemeriksaan, sebab kita hanya diberikan waktu 20 hari untuk melakukan penyidikan. Kalau seumpama nanti, kurang, tentunya kita akan meminta perpanjangan ijin kepada pengadilan untuk memperpanjang masa penahan dari kedua tersangka.

Batamtoday: Lalu adanya tudingan, KPK sengaja menjebak hakim S, bagaimana?

Haryono       : Tidak juga ya.. Sebab sebetulnya kita dalam hal ini, betul-betul mendapatkan info, dari hasil pengaduan dari masyarakat, menginformasikan kepada kita. Dengan adanya informasi tersebut, kita kembangankan, kita mengumpulkan informasi. Lalu kita datang ke tempat tersebut, dan ternyata ada transaksi suap menyuap tersebut. Sehinga kita lakukan penangkapan terhadap pelakunya.

Batamtoday: Kemudian apakah KPK juga menelusuri/menelaah keterkaitan kasus yang ditangani hakim syarifuddin, yang memvonis bebas Gubernur Bengkulu Nonaktif, Agusrien Najamuddin dalam perkara korupsi penggelapan pajak? Sebab ada informasi yang berkembang, sedikitnya ada 39 kasus korupsi, dimana semua tersangka divonis bebas oleh Hakim S, selama ia berdinas di PN Makasar dan Jakarta?

Haryono      : Iya, apa yang kita lakukan sekarang, yaitu untuk mencari (dan) mendapatkan informasi-informasi untuk memperkuat, apa yang kita miliki, baik pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Setelah nantinya, ditemukan alat bukti yang cukup dan kita melakukan penyidikan, jikalau nanti kita juga mendapatkan informasi yang berkaitan dengan informasi yg berkembang di masyarakat (kasus vonis bebas Agusrien), tentu tidak menutup kemungkinan, KPK akan menggali dan mencari informasi-informasi (tambahan). Dan tentunya kita akan berkordinasi juga dengan pihak-pihak lain spt KY (Komisi Yudisial) dan kejaksaan. Dimana kita mendapatkan informasi kejaksaan jang akan melakukan banding/kasasi di MA terhadap kasus vonis bebas Gubernur Bengkulu (Nonkatif) tersebut. Nah, kalau nantinya dalam penyidikan kita, ada hal-hal yang bisa kita berikan bantuan kepada kejaksan, tentunya akan dikordinasikan.

Batamtoday: Apakah KPK saat ini sudah ada kordinasi dengan KY dan kejaksaan?

Haryono       : Yang jelas, kordinasi tetap terus berjalan, tapi khusus yang satu ini kita belum spesifik. Itu tadi yang saya katakan, dalam koordinasi penyidikan kita, apa yg kita dapatkan tentunya kita, akan kordinasikan kepada KY dan Kejaksaan.

Batamtoday: Lalu kapan hakim S dan PW akan mejalani pemeriksaan perdana?

Haryono      : kita harapkan minggu depan bisa dilakukan pemeriksaan, karena kita hanya diberikan waktu 20 hari penahanan kedua tersangka. Jadi jangan sampai, dalam 20 hari tersebut, dibutuhkan perpanjangan masa penahanan, maka kita terpaksa meminta perpanjangan tersebut kepada pengadilan. Tapi jelas kita minggu depan akan melakukan pemeriksaan tidak hanya kepada kedua tersangka itu saja, tapi juga kita akan meminta keterangan saksi-saksi.

Batamtoday: Apakah KPK juga telah memiliki track record dari tersangka hakaim S?

Haryono      : kita tidak memfokuskan pada hal tersebut, hanya betul-betul kita mendapatkan informasi dari masyarakt bahwa yang bersangkutan akan menerima suap, yang bertentangan dengan pasal 6 ayat 1 dan 2 UU No 20 tahun 2001 berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Maka kita melakukan pengumpulan informsi untuk melakukan penangkapan di tempat itu, dan ternyata memang benar sehingga kita lakukan penangkapan tersebut.

Batamtoday: Apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini?

Haryono      : Untuk sementara ini masih dua tersangka, jika nanti dalam proses penyidikan ada alat bukti-bukti baru, yang mengarah kepada seseorang, maka bisa-bisa saja ada tersangka baru.