Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Natuna Belum Punya RTRW

Lahan untuk Kantor DPRD Natuna Juga Terlantar
Oleh : Riky Rinovsky/TN
Jum'at | 03-06-2011 | 16:03 WIB
kantor DPRD Natuna yang lama.jpg Honda-Batam

Gedung DPRD Natuna tampak masih layak guna berdiri di Jalan Yos Sudarso, dan memadai untuk tempat bekerja ke-20 orang Anggota DPRD Natuna. (Foto: Ist).

Natuna, batamtoday - Lahan seluas 7 hektar di Desa Sungai Hulu, yang dibebaskan pada tahun 2008 dengan menyerap dana APBD Natuna sebesar Rp3,8 miliar, yang diperuntukkan sebagai area perkantoran DPRD Natuna yang baru, hingga saat ini dalam masih terlantar.

Dari pantauan batamtoday, lahan tersebut hingga saat masih terlantar, meski Dinas Pekerjaan Umum (PU) melakukan pengerjaan pematangan lahan. Hingga saat ini, belum diketahui apa yang akan dibangun dia atas lahan tersebut, sementara gedung DPRD yang ada saat ini masih memadai menampung 20 anggota DPRD Natuna.

Seperti diberitakan batamtoday, Kamis 2 Juni 2011, sebanyak 19 unit rumah mewah untuk anggota DPRD di Kawasan Mesjid Agung Utaraku, terlantar setelah dibangun selama tiga tahun tidak juga dihuni, padahal untuk pembanguna tersebut menggunakan dana APBD miliaran rupiah, yang notabene adalah uang rakyat.

Terlantarnya lahan seluas 7 Ha untuk gedung DPRD Natuna dan juga 19 unit rumah dinas bagi para anggota DPRD Natuna, telah menimbulkan kegeraman di kalangan masyarakat Natuna, karena pemerintah dinilai telah menghambur-hamburkan uang rakyat secara sia-sia.

Sunaryo Anggota dari Partai Hanura kab Natuna saat ditanya tentang soal terlantarnya lahan seluas 7 Ha di Desa Sungai Hulu, menyarankan agar hal tersebut ditanyakan saja langsung kepada Ketua DPRD dan juga Bupati Natuna.

"Sebaiknya tanyakan saja kepada Ketua DPRD dan Bupati," kata Sunaryo kepada batamtoday, kemarin Kamis 2 Juni 2011.

Sunaryo menilai, pangkal persolan pembangunan di Natuna saat ini adalah karena belum adanya konsep Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan sampai saat ini pihak eksekutif, dalam hal ini Pemkab Natuna, belum juga mengajukan draft RTRW ke DPRD.

"Soal RTRW itu kan ranahnya eksekutif, dan dewan hanya membahas dan kemudian mensahkan," kata Sunaryo.

Soal lambatnya pengajuan RTRW oleh pihak eksekutif, menurut Sunaryo, karena masih ada pihak-pihak tertentu yang mau 'bermain'.

"Dengan belum diajukanya (RTRW, red) ke DPRD maka dapat diartikan bahwa secara natural mungkin bagi Pemkab, RTRW tersebut tidak perlu ditata," ucapnya.

Sekali lagi dia menegaskan bahwa, kemungkinan besar Perda RTRW memang sengaja diperlambat, karena ada segelintir orang yang ingin 'bermain' dan mengutamakan kepentingan dirinya sendiri ketimbang masyarakat natuna.

“Saya tidak tahu mengapa sampai saat ini Perda RTRW itu belum dibuat. Dan sampai saat ini belum diajukan ke DPRD. Mungkin masih ada kepentingan sebagian orang di situ, mengingat jika Perda RTRW sudah ada maka tidak bisa  lagi orang seenak-enaknya membangun dan membuat ‘sesuatu’,” tegasnya.

Sementara pengamatan batamtoday di lapangan sudah banyak warga yang merasa kecewa dengan penelantaran oleh pemerintah baii atas rumah dinas dewan maupun lahan untuk pembanguna gedung baru DPRD Natuna.

Seorang  warga yang tinggal tak jauh dari lahan perkantoran DPRD Natuna menyatakan, sudah lama mempertanyakan terlantarnya lahan seluas 7 hektar tersebut.

“Untuk apa sih dibebaskan lahan segitu luasnya, katanya untuk membangun gedung DPRD yang baru. Kan kantor dewan di Jalan Yos Sudarso itu masih sangat layak, mengapa tidak itu saja dulu dimanfaatkan. Kalau begini kan uang rakyat jadi dibuang-buang saja secara percuma," kata Ipul sang warga kesal.

Dia bertanya-tanya, ada apa dibalik pembebasan lahan seluas 7 Ha yang dilakukan Pemkab Natuna di Desa Sungai Hulu, dan hingga sekarang tanah tersebut ditelantarkan sejak tahun 2008.

Sementara berdasar data BPK yang ada pada batamtoday menyebutkan bahwa, berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPJ Kabupaten Natuna tahun 2007, dengan memuat opini wajar dengan pengecualian, dengan nomor 65a/S/XVIII.TJP/07/2008 ter tanggal 23 Juli 2008 ,dan Laporan atas pengendalian intern dalam rangka Pemeriksaan Laporan LKPD dengan nomor 65b/S/XVIII.TJP/07/2008 tanggal 23 Juli 2008 disebutkan bahwa, pembebasan lahan seluas 7 Ha tersebut menyerap dana 3,8 miliar pada tahun 2007.