Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Pengolahan Limbah di KPLI

Sekali Ini Dendi Purnomo, Dadakan Jadi 'Humas' BP Batam
Oleh : Ali / TN
Rabu | 01-06-2011 | 15:32 WIB
Dendi_Purnomo_2,_f_M_Noor_Kanwa.JPG Honda-Batam

Dendi Purnomo, photo by doc batamtoday

Batam, batamtoday - Sekali ini, dan khusus terkait soal pengolahan limbah di Kawasan Pengolahan Limbah Industri (KPLI), Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo, mendadak menjadi "Kabag Humas' BP Batam. Itu terjadi saat dia membantah pemberitaan media atas nama Dwi Joko Wiwoho, yang notabene adalah Kepala Bagian Humas dan Publikasi BP Batam.

"Barusan Pak Dwi Djoko menghubungi saya, beliau mengaku tidak pernah memberikan keterangan seperti pemberitaan hari ini di media," ujar Dendi Purnomo kepada wartawan, Rabu 1 Juni 2011, membantah pemeberitaan media terkait soal pengolahan limbah di KPLI.

Seperti diberitakan, Dwi Joko Wiwoho di ruang kerjanya, kemarin sore sekitar pukul 17.00 WIB kepada wartawan mengatakan bahwa, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapeldalda) Kota Batam adalah pihak yang bertanggungjawab penuh soal pengolahan limbah di Kawasan Pengolhan Limbah Industri (KPLI).

"Semua aktivitas KPLI yang bertanggungjawab adalah Bapedal Kota Batam sebagai pelaksana yang memiliki wewenang," ujar Dwi Djoko Wiwoho kepada batamtoday, Haluan Kepri, Tribun, dan Antara.

Menurut Dwi Djoko Wiwoho, ketika itu, fungsi BP (Badan Pengawasan) Batam hanya sebatas menerima limbah dari industri yang telah memperoleh izin Bapedalda. Tetapi tetap, pihak Bapedalda Batam adalah pihak yang bertanggungjawab atas pengawasan pengolahan limbah B3 dan juga atas dampak lingkungan yang timbul.

"Bapedal Kota Batam melakukan pengawasan guna mengantisipasi terjadinya pencemaran lingkungan yang dapat membahayakan lingkungan. Sekali lagi, kami hanya berfungsi penerima lahan," tandas Dwi Joko ketika itu.

Lalu atas pernyataan Dwi Joko yang disampaikan kemarin itu, Dendi menyatakan, Dwi Joko telah menyampaikan bantahan atas statemen yang disampaikanya kemarin secara langsung kepada batamtoday, Haluan Kepri, Tribun dan Antara.

"Barusan Pak Dwi Djoko menghubungi saya, beliau mengaku tidak pernah memberikan keterangan seperti pemberitaan hari ini di media," ujar Dendi Purnomo kepada wartawan, Rabu 1 Juni 2011, membantah pemeberitaan media terkait soal pengolahan limbah di KPLI.

Selanjutnya Dendi mengutip Dwi Joko mengatakan, Kawasan Pengolahan Limbah Industri (KPLI) merupakan kawasan yang direncanakan dioperasikan dan dikelola oleh BP Batam (dahulu disebut Otorita Batam) sejak tahun 1995.

"Jadi, dalam melakukan aktifitas di lingkungan KPLI sudah memiliki berbagai ijin, seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), ijin dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), Amdal dan lainnya," terangnya atas nama Dwi Joko.

Maka dari itu, kata Dendi, masih mengutip Joko, selain Bapedalda, KLH (Kementerian Lingkungan Hidup), juga melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang dilakukan di KPLI.

Sekedar untuk dketahui, ratusan ton limbah karbit yang diduga mengandung limbah B3 dibiarkan menggunung di lahan PT HG di KPLI Kabil yang diduga sudah berjalan sejak 2006 lalu, tanpa diproses sesuai yang diatur dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Tumpukan limbah B3 jenis karbit itu merupakan limbah las asitelin yang digunakan di tiga perusahaan perkapalan dan perpipaan di bidang pelayaran.