Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Suap di MK Akhirnya ke KPK
Oleh : Tunggul Naibaho
Jum'at | 10-12-2010 | 20:56 WIB

Jakarta, batamtoday - Kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelinding ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua MK Mahfud dan hakim konstitusi Akil Mochtar sendiri yang 'menendangnya'.

Sesuai janjinya, seperti diberitakan batamtoday Jumat (11/12), Ketua MK Mahfud MD dan Akil akan melaporkan kasus dugaan suap di MK ke KPK selepas sholat Jumat. Ketua MK dan Akil Mochtar tiba di KPK sekitar pukul 14.10 WIB dan langsung menemui komisioner KPK M Jasin.

Mahfud dan Akil melaporkan Bupati Simalungun JR Saragih, Refly Harun, dan Maherswara Prabandono, atas dugaan percobaan penyuapan hakim konstitusi oleh ketiganya. JR Saragih sendiri adalah pihak yang berperkara di MK sedangkan Refly Harun dan Maherswara Prabandono adalah pengacara JR Saragih.

"KPK beri komitmen tadi untuk memprioritaskan kasus ini agar segera tuntas," kata Mahfud kepada pers (10/12) selepas melaporkan kasus tersebut di halaman KPK jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Mahfud kembali menjelaskan, kasus ini berawal saat Refly dan Maherswara menagih bayaran mereka pada kliennya JR Saragih. Saat diminta bayaran, Saragih justru meminta potongan harga pembayaran, dari semula Rp 3 miliar menjadi Rp 2 miliar.
"Kata Refly, klien ini minta diskon Rp 1 miliar yang harus dibayar ke hakim," cetusnya.

Pada bagian lain Mahfud mengatakan pihaknya enggan melaporkan kasus ini kepada pihak Polri karena khawatir nanti dituduh melakukan penyerangan balik dan mengkriminalkan pelapor korupsi.

"Nanti kalau kita laporkan Refly ke Polri, nanti wartawan tulis dikriminalisasi," ujarnya.

Seperti ramai diberitakan, pakar hukum tatanegara yang juga pernah menjadi staf ahli di MK semasa dipimpin Jimly Asshidiqqie, telah melontarkan tuduhan bahwa MK tidak bersih dari suap. Hal itu disampaikannya melalui media, dan menyebut ada suap di MK terkait penanganan sengketa Pilkada.

Sengketa Pilkada yang dimaksud adalah sengketa pilkada Simalungun dimana JR Saragih selaku pemenang digugat Zulkarnaen Damanik sebagai Calon Bupati yang kalah. Adapun Refly Harun  dan Maherswara Prabandono adalah pengacara JR Saragih.

Sementara itu Akil Mochtar selaku Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu disebut-sebut adalah pihak yang menerima uang Rp 1 miliar tersebut,

Menambahkan Mahfud, Akil Mochtar kepada pers mengatakan, karena dikatakan bahwa percobaan suap itu diberikan kepada hakim untuk mempengaruhi pekerjaannya, maka jelas perkara ini sudah masuk wilayah hukum yang bisa ditangani oleh KPK.

"Mudah-mudahan apa yang kami laporkan bisa buat terang kasus ini (percobaan suap, di MK). Kalau memang ada uangnya, kemana? Diterima siapa? Dan Kasus yang mana?" ujarnya.