Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Awas, Penggunaan Dextro yang Berlebihan Bisa Sebabkan Keterbelakangan Mental
Oleh : Habibi
Senin | 02-06-2014 | 07:45 WIB
dr_agustine_ketua_idi_tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Ketua IDI Tanjungpinang, dr Agustine.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang untuk menarik peredaran obat batuk jenis dextromethorphan dari pasaran mulai 1 Juni kemarin, mendapat dukungan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tanjungpinang. Dextromethorphan atau paling dikenal dengan sebutan dextro ternyata memiliki efek samping yang berbahaya jika dikonsumsi secara berlebihan dalam waktu yang lama.

Ketua IDI Tanjungpinang, dr Agustine SpPd, mengungkapkan, penggunaan dextro secara berlebihan akan mengakibatkan gagal ginjal dan gagal pernapasan. Selain itu juga bisa menyebabkan keterbelakangan mental.

"Obat ini mengganggu otak. Jadi sangat disayangkan jika para pemuda, apa lagi remaja usia sekolah menggunakan obat ini, bisa berakibat tidak baik saat mereka di dewasa kelak," ujar dokter spesialis penyakit dalam ini.

Dia mengaku menyambut baik rencana Pemko Tanjungpinang yang meminta para penjual obat yang masih mengedarkan obat itu untuk mengembalikan ke dinas kesehatan.

"Memang bagus jika ada rencana ditarik. Obat itu murah dan terlalu mudah didapat dan sangat cocok bagi remaja yang memang uangnya tidak memadai. Memang bagus ditarik daripada dijual namun disalahgunakan oleh pengguna," katanya Agustine.

Sebagaimana diberitakan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang akan menarik obat batuk jenis dextromethorphan (dextro) dari pasaran mulai 1 Juni mendatang. Obat penenang itu kerap disalahgunakan pemakaiannya oleh sejumlah pelajar untuk mabuk-mabukan.

"Obat itu sering dipakai sebagai alat penenang, bukan penenang saat mereka batuk melainkan penenang yang bersifat memabukkan. Itu jelas sudah disalahgunakan," ujar Rustam, Kepala Dinkes Kota Tanjungpinang.

Dia menjelaskan, dextromethorphan atau paling dikenal dengan sebutan dextro, termasuk dalam kategori obat bebas terbatas. Artinya obat yang digunakan untuk mengobati penyakit ringan yang dapat dikenali oleh penderita sendiri. Obat bebas terbatas juga termasuk obat keras, karena setiap takaran yang digunakan diberi batas.

Faktanya, imbuh Rustam, obat itu sering disalahgunakan yang rata-rata dilakukan oleh pelajar dan anak-anak jalanan. (*)

Editor: Roelan