Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidak Sejumlah Swalayan, Polres Karimun Awasi Dugaan Penyimpangan Distribusi Minyakita
Oleh : Freddy
Kamis | 13-03-2025 | 11:24 WIB
minyakita-karimun.jpg Honda-Batam
Inspeksi terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita di sejumlah swalayan di Kabupaten Karimun. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun melakukan inspeksi terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita di sejumlah swalayan di Kabupaten Karimun.

Langkah ini diambil setelah muncul laporan media mengenai dugaan pengurangan volume kemasan dan harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pengecekan yang berlangsung pada Selasa (11/3/2025) dipimpin oleh Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Karimun, Ipda Jogi MP Sagala, bersama timnya. Mereka menyasar salah satu swalayan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Tanjung Balai Karimun.

Dalam pemeriksaan, ditemukan minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 990 ml berdasarkan pengukuran dengan gelas ukur. Selain itu, harga jualnya mencapai Rp 16.500 per pouch, lebih tinggi dari HET yang ditetapkan, yakni Rp 15.700.

Ipda Jogi mengungkapkan berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas ESDM Kabupaten Karimun, toleransi kekurangan volume minyak goreng hanya diperbolehkan hingga 15 ml. Namun, lonjakan harga di atas HET menjadi perhatian serius pihak berwenang.

Sebagai respons, Disperindag Karimun meminta swalayan yang menjual di atas HET untuk mengembalikan produk ke distributor atau produsen. Selain itu, koordinasi dengan pihak produsen dilakukan guna menjaga kestabilan pasokan Minyakita di Karimun.

Polres Karimun menegaskan akan terus mengawasi harga dan volume minyak goreng bersubsidi di pasaran serta mendata distributor yang memasok produk ini. Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku akan diterapkan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi tetap sesuai ketentuan, mencegah potensi kecurangan, serta melindungi hak konsumen di Kabupaten Karimun.

Editor: Gokli