Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Gelar Seminar KUHP Nasional dan RKUHAP di Universitas Internasional Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 13-03-2025 | 10:24 WIB
Seminar-KUHP-RKUHAP.jpg Honda-Batam
Seminar bertajuk 'Tantangan, Peluang, dan Solusi Menuju Penegakan Hukum yang Efektif' di Universitas Internasional Batam (UIB), Rabu (12/3/2025). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar seminar bertajuk 'Tantangan, Peluang, dan Solusi Menuju Penegakan Hukum yang Efektif' di Universitas Internasional Batam (UIB), Rabu (12/3/2025).

Kegiatan ini bertujuan mengkaji penerapan KUHP Nasional yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026 serta urgensi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Seminar ini menghadirkan Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, sebagai pembicara utama. Selain itu, narasumber yang turut hadir adalah Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Hakim Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Watimena, dan Dosen Fakultas Hukum UIB, Tantimin. Acara ini dipandu oleh Dr Abdurakhman Alhakim sebagai moderator.

Rektor UIB, Dr Iskandar Itan, serta Dekan Fakultas Hukum UIB, Assoc Prof Dr Lu Sudirman, turut hadir bersama ratusan mahasiswa hukum UIB yang berpartisipasi aktif dalam diskusi mengenai reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dalam sambutannya, Kajati Kepri, Teguh Subroto, menegaskan perubahan hukum pidana harus mengarah pada sistem peradilan yang terpadu. Ia juga menekankan bahwa revisi KUHAP harus sejalan dengan KUHP Nasional agar mencerminkan keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

"Kita menghadapi tantangan besar dalam implementasi KUHP Nasional. Salah satu aspek pentingnya adalah bagaimana RKUHAP mampu menyesuaikan diri dengan perubahan sistem ini," ujar Teguh.

Lebih lanjut, ia menjelaskan perubahan dalam sistem peradilan pidana, terutama pergeseran dari doktrin Diferensiasi Fungsional yang menekankan Mandatory Prosecution menuju Voluntary Prosecution. Dengan perubahan ini, jaksa memiliki kebebasan lebih dalam menentukan kelayakan suatu perkara, sehingga proses hukum menjadi lebih efektif dan efisien.

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dalam pemaparannya menyoroti peran dominan Kejaksaan dalam sistem hukum pidana Indonesia yang menganut tradisi Civil Law. Ia menjelaskan asas Dominus Litis memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan dalam mengendalikan proses penuntutan. Melalui prinsip Opportunite de Poursites, jaksa juga dapat mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan kepentingan umum sebelum melanjutkan suatu perkara.

Sementara itu, Hakim PN Batam, Vabiannes Stuart Watimena, membahas pentingnya digitalisasi dalam reformasi hukum acara pidana. Ia menegaskan bahwa sistem peradilan pidana modern harus didukung oleh teknologi informasi agar lebih transparan dan akuntabel.

"Kita harus mulai beradaptasi dengan digitalisasi dalam proses hukum acara pidana. Dengan sistem berbasis teknologi informasi, data penanganan perkara dapat lebih terintegrasi dan efisien," jelasnya.

Seminar yang dimulai pukul 17.30 WIB ini berlangsung interaktif, dengan mahasiswa yang antusias mengajukan pertanyaan terkait berbagai aspek reformasi hukum pidana. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama serta penyerahan plakat dan sertifikat kepada para narasumber sebagai bentuk apresiasi UIB terhadap sinergi antara akademisi dan aparat penegak hukum dalam membangun sistem peradilan yang lebih baik di masa depan.

Editor: Gokli