Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPOM Tingkatkan Pengawasan Pangan Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2025
Oleh : Redaksi
Jumat | 28-02-2025 | 17:44 WIB
Kepala-BPOM-Taruna1.jpg Honda-Batam
Kepala BPOM Taruna Ikrar. (detik.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, pihaknya melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1446 H/Tahun 2025, guna mencegah peningkatan peredaran produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (28/2/2025), Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan pentingnya intensifikasi pengawasan pangan saat hari besar keagamaan seperti Ramadan dan Idul Fitri, mengingat tingginya permintaan akan pangan di masyarakat pada waktu tersebut.

"Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dan Kementerian Perdagangan (2024), terjadi peningkatan konsumsi pangan sekitar 20-30 persen selama Ramadan tahun lalu," ujar Taruna.

Dia menyebutkan bahwa inisiatif ini dimulai sejak 24 Februari 2025, dan pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap per pekan hingga minggu keempat Maret 2025. Adapun hasilnya, kata Taruna, akan diumumkan pada minggu ketiga Maret 2025.

Taruna menambahkan, pengawasan khusus jelang Ramadan dan Idul Fitri untuk mendeteksi secara lebih masif produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, kadaluwarsa, dan rusak.

Langkah ini, kata dia melanjutkan, dilakukan oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia bersama lintas sektor terkait, mencakup sektor hulu sampai hilir rantai peredaran pangan.

Target pengawasan difokuskan pada bagian hulu rantai peredaran produk pangan, terutama terhadap sarana yang memiliki rekam jejak pelanggaran pangan TIE, kadaluwarsa, dan rusak, termasuk gudang loka pasar. Selain pengawasan secara langsung, pihaknya juga melakukan patroli siber serta berkoordinasi dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk mencabut konten yang teridentifikasi menjual produk TIE.

"Kegiatan pengawasan juga menargetkan pangan takjil buka puasa yang mengandung bahan dilarang seperti formalin, boraks, kuning metanil, dan rodamin B," dia menyebutkan.

Untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan mengurangi peredaran pangan TIE, BPOM berperan aktif memfasilitasi pelaku usaha, termasuk usaha mikro kecil (UMK), melalui pendampingan terhadap pemenuhan persyaratan pendaftaran produk pangan olahan.

Selain itu, dia mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan.

"Jangan lupa baca informasi pada label serta perhatikan informasi nilai gizi dan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada pangan yang akan dikonsumsi," dia menuturkan.

Sumber: ANTARA
Editor: Yudha