Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bukan Legalisasi Narkoba di Bawah 1 Gram

Patrialis Bantah Ada Pesanan Keluarga Cendana
Oleh : Charles / Dodo
Rabu | 18-05-2011 | 17:46 WIB
Patrialis_Akbar.jpg Honda-Batam

Bantah - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar membantah penerapan kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba di bawah 1 gram bukan merupakan pesanan keluarga Cendana. (Foto : Istimewa)

Tanjungpinang, batamtoday - Menteri Hukum dan HAM RI Patrialis Akbar membantah dirinya melegalisasi penggunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) di bawah 1 gram, pascakemunculan kebijakan rehabilitasi terpidana narkotika yang menggunakan narkoba dibawah 1 gram.

Patrialis berdalih kebijakan itu dimunculkan untuk menyelamatkan sejumlah korban yang menjadi pengguna narkotika, agar tidak digabung dengan bandar dan pengedar narkotika lainya di lapas maupun di rutan mengingat para pengguna merupakan korban dari pengaruh lingkungan maupun yang diperalat oleh pengedar serta bandar besar.

"Tidak ada legalisasi se-ujung kuku-pun mengenai narkotika, dan yang mengkonsumsi juga harus diambil tindakan proses hukum. Cuma, dalam penempatanya, mereka tidak harus disamakan dan digabung dengan sejumlah narapidana bandar dan pengedar," kata Patrialis usai melakukan peresmian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Rabu, 18 mei 2011.

Patrialis menambahkan dalam sisi pembinaan sejumlah terpidana yang merupakan pengguna dengan barang bukti narkoba di bawah 1 gram, akan diberikan pembinaan dengan menempatkan di panti rehabilitasi narkoba.

"Jadi jangan dibilang ada legalisasi, sama sekali tidak ada (legalisasi itu-red.)," tegasnya lagi.

Karena, sambung Patrialis, kalau korban penggunan narkotika ini dibiarkan satu sel atau Block dengan pengedar maupun bandar besar, para pecandu ini nantinya akan belajar hingga menjadi profesional.

Disinggung, apakah kebijakan rehabilitasi ini, merupakan pesanan keluarga Cendana pascatertangkapnya salah seorang cicit dari mantan penguasa orde baru itu, lagi-lagi Patrialis membantah dengan mengatakan tidak ada pesan memesan selain menjalankan pesanan UU.

"Kita jangan berburuk sangka, karena itu dosa, saya katakan hal ini tidak ada pesan memesan, selain daripada pesanan UU," tegasnya.  

Sebagaimana diketahui, cicit mantan Presiden Soeharto bernama Putri Aryanti yang merupakan anak dari Ari Sigit ditangkap polisi pada Jumat, 18 Maret 2011 dini hari di Hotel Maharani, Pancoran lantaran kedapatan memakai dan memiliki sabu seberat 0,8 gram.

Sedangkan sebelumnya sempat tersiar dan diberitakan secara nasional bahwa, barang bukti yang disita polisi dari cicit Suharto itu adalah sebanyak 30 Kg., bukan 0,8 gram.
Sementara itu saat ditanya belum tersedianya tempat dan lokasi rehabilitasi narapaidana pengguna narkoba di sejumlah daerah saat ini, politisi PAN ini mengatakan hal ini sedang dan akan diproses antara Menteri Hukum dan HAM berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional.

"Saat ini sedang diproses, tempatnya nanti akan ditentukan, selain panti rehabilitasi, juga nantinya akan diadakan di masing-masing Lapas, dengan sel dan blok yang berbeda, dan akan dinamai dengan Blok Rehabilitasi," pungkasnya.