Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

20 Perusahaan di Batam Masih Gaji Pekerja di Bawah UMK
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 14-02-2014 | 11:28 WIB
pengawas_disnaker_batam.jpg Honda-Batam
Jalfirman, pengawas dari Disnaker Kota Batam. (Foto: Irwan Hirzal/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengangkangan terhadap penetapan upah minimum kota (UMK) di Batam masih banyak. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mencatat ada 20 perusahaan yang dilaporkan pekerjanya mengenai UMK yang tak sesuai selama Januari hingga medio Februari 2014 ini.

"Yang baru kami terima selama satu setengah bulan ini sudah ada 20 pengaduan dari pekerja kepada perusahaannya yang melaporkan penggajian di bawah nilai UMK Batam terbaru. Kebanyakan perusahaan galangan kapal atau shipyard di Tanjunguncang," papar Jalfirman, pengawas dari Disnaker Kota Batam, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (14/2/2014).   

Dia menjelaskan, rata-rata pengaduan karyawan tersebut seputar gaji yang dibayar berdasarkan jam kerja, yakni Rp9.500 per jam. "Kalau per jamnya Rp9.500 itu kalau dikalikan 173 yang merupakan angka standar penggajian minimal untuk mencari nilai UMK, jumlahnya minimal harus sama atau sepadan dengan nilai UMK Batam terbaru. Namun setelah atau dikalikan 173, ternyata jumlahnya hanya Rp1.643.500," jelas Jalfirman.

Sementa, terang Jalfirman, UMK terbaru di Batam telah ditetapkan sebesar Rp2,4. Pihaknya menduga jika perusahaan yang diadukan dan menggaji pekerjanya Rp9.500 per jam sudah melanggar aturan penggajian tersebut

Dia menegaskan, perusahaan yang terbukti menggaji pekerjanya di bawah UMK bisa diperkarakan dan harus dijatuhi sanksi. Bahkan bisa masuk ranah pidana karena mengkangkangi aturan yang sudah disepakati bersama dan diteken Gubernur Kepulauan Riau.

"Manajemen yang menggaji pekerjanya di bawah UMK terbaru bisa langsung dilaporkan ke polisi, dan sanksinya sudah jelas di aturan ketenagakerjaan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha dan kurungan penjara," terang Jalfirman.

Selain upah di bawah UMK, ada juga beberapa perusahaan yang dilaporkan pekerjanya karena tak memenuhi hak pekerjanya atau tak melaksanakan kewajibannya, seperti memberikan jatah cuti dan tidak memberikan jaminan sosial tenaga kerja atau Jamsostek, serta kontrak kerja yang selalu putus sambung.

"Disnaker sudah menegur perusahan-perusahaan yang dilaporkan karyawanya atau  menjatuhkan saksi. Saat ini masih dalam tahap proses pembahasan," katanya. (*)

Editor: Roelan