Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadisnaker Batam Akui BLK Belum Bisa Difungsikan
Oleh : Gokli
Rabu | 12-02-2014 | 18:46 WIB
zaref-orasi.jpg Honda-Batam
Kadisnaker Batam, Zarefriadi saat berorasi di depan massa FSPMI.

BATAMTODAY.COM, Batam - Balai Latihan Kerja (BLK) di Batam sampai saat ini masih belum berfungsi. Bahka, hal ini salah satu poin tuntutan buruh FSPMI dalam aksi dalami di depan Kantor Wali Kota Batam, Rabu (12/2/2014) siang.

Menanggapi tuntutan buruh, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnkaer) Batam, Zarefriadi mengatakan tidak berfungsinya BLK di Batam diakibatkan pengelolaan yang belum jelas. Sampai sekarang, kata dia BLK masih atas nama swasta dalam hal ini Yayasan Karya Bangsa yang terdiri dari tiga unsur, yakni Pemko Batam, BP Batam, dan Kementerian terkait.

"Sampai tahun 2014 ini, nampaknya belum bisa difungsikan. Sekarang masih proses likuidasi di Pengadilan," kata dia, di hadapan buruh.

Pengadilan, kata Zarefriadi akan melakukan klarifikasi terkait likuidasi itu. Jika, BLK sudah menjadi milik Pemko Batam, maka akan segera difungsikan untuk melakukan pelatihan keterampilan bagi buruh.

Tak hanya masalah BLK, massa buruh juga menuntut supaya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang ada di Tanjungpinang segera dipindahkan ke Batam. Sebab, 80 persen permasalahan yang ditangani PHI merupakan permasalahan buruh yang ada di Batam.

Sementara, buruh dalam menyelesaikan masalah hubungan industrial tersebut kerap mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dan juga akan menyita banyak waktu karena jarak tempuh dari Batam ke Tanjungpinang lumayan jauh.

Terkait PHI, kata Zarefriadi, Pemerintah Kota Batam sudah melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA) supaya PHI segera di pindah ke Batam. Kendati belum ada keputusan, diharapkan pelaksanaan PHI dapat dilakukan di Batam.

"Pemko sudah langkan surat ke MA, supaya PHI dipindah ke Batam. Kalaupun tak bisa, paling tidak masalah hubungan instrial dapat dilakukan di Batam tanpa harus ke Tanjungpinang. Tapi, belum ada keputusan," jelas dia.

Sementara, tuntutan buruh mengenai BPJS, dimana Pemko Batam didesak memberikan data masyarakat miskin ke pihak BPJS. Karena hal ini merupakan kendala utama pelaksanaan BPJS di Batam terkendala.

Masih kata Zarefriadi, Pemko Batam segera melakukan koordinasi dengan BPJS. Sementara ini, Pemko juga sudah menyarankan supaya Jamsostek dapat membantu pihak BPJS mengenai data.

"Pemko Batam akan koordinasikan dengan BPJS. Sekarang dalam proses transisi ini masih sedikit terkendala," pungkasnya.

Editor: Dodo