Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perlu Rp400 Juta Limpahkan Kasus Erwinta ke Pekanbaru
Oleh : Tunggul Naibaho
Kamis | 12-05-2011 | 15:03 WIB

Batam, batamtoday - Diperlukan dana Rp400 juta untuk melimpahkan kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pemko Batam TA 2009 dari Batam ke pengadilan tipikor di PN Pekanbaru, terkait telah ditetapkanya pengadilan tipikor untuk wilayah Riau dan Kepulauan Riau di PN Pekanbaru oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Jhony Ginting kepada batamtoday per telepon, Kamis 12 Mei 2011. Ginting mengatakan pihaknya sudah menghitung, mulai dari kebutuhan transportasi dan akomodasi, baik buat terdakwa maupun para saksi, termasuk para petugas pengawalan, jumlahnya mencapai angka Rp400 juta.

"Kita sudah hitung, Rp400 juta, dan kita gak punya anggaran itu," kata Ginting.

Ginting menyatakan bukan tidak siap melimpahkan kasus tersebut ke Pekanbaru, namun karena tidak ada anggaran, maka dirinya segera akan menyurati Kejaksaan Agung di Jakarta, tentang soal ini.

"Ya, saya segera surati Jakarta, minta atensi atasan," kata Ginting. Tidak saja terkait kasus Dana Bansos Batam, tetapi juga terkait dengan kasus-kasus korupsi lainya, nantinya, kata dia.

Mengenai akan lepasnya dua tersangka Dana Bansos Pemko Batam, Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris, karena habis masa tahananya, Ginting mengaku hal itu tidak akan terjadi.

Masih ada hak Kejaksaan Tinggi untuk menahan, berdasar pasal 29 KUHAP, yang menjadi persoalan sekarang adalah, ketiadaan dana untuk melimpahkan kasus tersebut ke Pekanbaru," ulang Ginting dengan tegas.

Erwinta Marius, mantan Kepala Bagian Keuangan Pemko Batam dan Raja Abdul Haris, mantan Bendahara Pemko Batam, ditahan penyidik Kejari Batam sejak 17 Januari 2011, dan akan habis masa tahananya pada Senin 16 Mei 2011 pekan depan.

Hingga saat ini penyidik Kejari Batam belum mampu menyampaikan berkas kepada pihak penuntut umum di Kejari Batam, dan jika belum selesai di bawah tanggal 16 Mei 2011, maka Erwinta dan Raja Haris, 4 hari lagi akan lepas demi hukum.