Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendapat Perlakukan Khusus di Rutan Baloi

Masa Penahanan Erwinta, 4 Hari Lagi
Oleh : Hendra Zaimi/TN
Kamis | 12-05-2011 | 13:10 WIB
erwinta_4_.gif Honda-Batam

Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pemko Batam TA 2009, yang juga Mantan kabag Keuangan Pemko Batam, Erwinta Marius. (Foto: Ist).

Batam, batamtoday - Masa penahanan dua terdakwa kasus Dana Bansos Pemko Batam, Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris, tinggal 4 hari lagi, karena hingga hari ini pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum juga menyerahkan berkas dan kedua pelaku kepada pihak penuntut umum di Kantor Kejari tersebut.

Pesan singkat yang dikirimkan batamtoday kepada Kasi Pidsus Kejari Batam, Ahmad Faried belum juga dijawab, dan sumber di kejaksaan mengatakan, hingga hari ini Kamis 12 Mei 2011 pihak penyidik belum juga melimpahkan kasus ke pihak penuntut umum.

"Karena belum dilimpahkan, yaa, Kajari juga belum menunjuk siapa yang akan jadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini," kata sumber.

JPU dalam kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pemko Batam Tahun Anggran 2009 ini, kata Kasi Pidsus Ahmad Faried, akan berjumlah delapan orang. Lima orang dari penyidik dan tiga orang dari penuntut.

"Nanti JPU akan berjumlah delapan orang, lima berasal dari jaksa penyidik kasus ini, dan tiga lagi dari jaksa penuntut," kata Faried beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini tersangka Erwinta Marius mantan Kepala bagian Keuangan Pemko Batam dan Raja Abdul Harris, Bendahara Pemko Batam, masih ditahan di Rutan Baloi. Keduanya ditahan sejak 17 Januari 2011.

"Ya, namanya juga pejabat, pak, tentu beda penahananya sama pencuri biasa," ujar sumber di Rutan Baloi kepada batamtoday, Kamis 12 Mei 2011. Sumber mengatakan, keduanya mendapat perlakuan istimewa di dalam Rutan.

Meski demikian pihak Rutan Baloi membantah hal tersebut, dan dikatakan semua tahanan mendapat perlakuan yang sama.

"Hanya saja kan tidak mungkin kedua tersangka itu (Erwinta dan Raja Haris) kita campur dengan perampok, jadi kita kasih ruang tahanan khusus bagi keduanya" aku Kepala Rutan Baloi, Rudi Sarjono kepada batamtoday beberapa waktu lalu.