Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah Panwas Bintan

Dicecar Hakim, Ketua Panwas Bintan Mengaku Kebagian Uang Korupsi
Oleh : Charles/TN
Senin | 09-05-2011 | 18:43 WIB
dede.JPG Honda-Batam

PENGAKUAN SAKSI - Ketua Panwas Kabupaten Bintan, Dede Aisah, saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi Dana Hibah Panwas di PN Bintan, Senin 9 Mei 2011, secara tidak sadar mengaku dirinya kebagian dana korupsi. (Foto: Charles).

Tanjungpinang, batamtoday - Ketua Panwas Bintan, Dede Aisah, akhirnya mengaku dirinya kebagian dana korupsi yang dilakukan 2 terdakwa mantan Sekretaris dan Bendahara Panwas Bintan Hendri dan Ade Konswanda, pada saat dirinya menjadi saksi pada persidangan di PN Baintan, Senin 9 Mei 2011.

Majelis hakim yang terdiri dari P Marbun , Morgan, dan Fachern, secara cerdik bergantian menggiring Dede Aisah yang dalam kasus ini hanya dijadikan saksi oleh pihak penyidik dan penuntut umum.

Di dalam persidangan, Dede sempat berbelit-belit , dan kerap mengatakan tidak tahu soal penggunaan dana hibah Panwas, selain untuk keperluan operasioanl dan gaji, seperti dilaporkan kedua terdakwa kepadanya setiap bulan.

Namun, Dede mulai kebingugan dan terbata-bata, ketika majelis hakim bertanya pada soal dana pinjaman Rp50 juta yang dipinjamnya dari terdakwa Hendri, selaku bendahara Panwas kala itu. Dari terbata-bata, hingga akhirnya Dede terlepas omongan, dan mengakui kalau dirinya pernah meminjam uang dari terdakwa Hendri sebesar Rp50 juta.

"Betul, uang itu saya pinjam, dan itu urusan pribadi saya dengan Hendri, karena dititipkan kepada saya," kilah Dede Aisah.

Mendapat pengakuan saksi, majelis hakim lalu mencecar dengan pertanyaan berikut, atas dasar apa Hendrik meminjamkan uang dan dari mana dana tersebut diambil?

Dede Aisah mengaku tidak tahu, dan kemudian Dede lompat ke soal lain, dia mengatakan uang itu sudah dikembalikan sebagian. Dan kuitansi ditunjukan dalam persidangan, namun dalam kuintansi tertera pembayaran sudah dilakukan lunas.

Saat ditanya soal perbedaan pernyataan Dede dengan angka kuitansi,  Dede Aisah kembali berkelit, kalau sebagiaan dana itu digunakan untuk biaya operasional dan juga pembayaran sewa mobil, dan membayar gaji salah seorang anggota Panwas.

Namun ketika dikonfrontir dengan terdakwa, Hendri mengatakan, dari total Rp50 juta bagian korupsi dana hibah panwas Bintan, hanya sekitar Rp20 juta yang dikembalikan, sedangkan sisanya hingga saat ini belum diterima.

"Kuitansi menyatakan lunas, iyu saya tandatangani dua hari sebelum saya ditahan, karena Dede Aisah bersama suaminya datang dan mendesak saya agar tandatangan kuitansi itu," ujar terdakwa.

Alhirnya Dede pun mengakui kalau dirinya masih memiliki utang sekitar Rp21 juta lebih, dari total Rp876 juta total kerugiaan negara yang dikorupsi oleh kedua terdakwa.

Atas pemeriksaan pada persidangan itu, majelis hakim memerintahkan saksi Dede Aisah agar selalu hadir pada setiap persidangan kedua terdakwa. 

Saksi lain, Julfan Efendi anggota Panwas lainya, mengatakan jika dirinya tidak mengetahui masalah penggunaaan dan pengeluaran uang yang dilakukan kedua terdakwa. Karena yang mengetahui dan sering dilaporkan pendanaan kegiatan termasuk penggajian anggota Panwas adalah ketua.   
   
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua terdakwa Hendri dan Ade Koswanda ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan korups dana Panwas sebesar Rp876 dari total Rp1,6 miliar dana yang dihibahkan pemerintah Provinsi Kepri dan Kabupaten Bintan pada Pemilukada 2010 lalu.