Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Palsukan Surat Tanah, Mantan Marinir dan Pensiunan BPN Dihukum Percobaan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 21-01-2014 | 21:56 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Arifin, mantan marinir, dan Anuwar, pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN), divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 tahun. Majelis hakim yang dipimpin Jarihat Simarmata SH menyatakan kedua terdakwa terbukti menggunakan surat palsu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (21/1/2014), kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat palsu atas kepemilikan lahan seluas 1.418 meter persegi milik Darno di Jalan Engku Putri, Kelurahaan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ristiyanti Anggraini SH, yang menuntut keduanya dengan hukuman 5 bulan penjara sesuai dengan dakwaan primer melangar pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Terdakwa Anuwar dan Arifin melalui kuasa hukumnya, Jefri Simajuntan dan Iwan Kusuma Putra, menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU menyatakan banding.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa yang lansia itu dilaporkan Darno atas pemalsuaan surat tanah seluas 1.418 meter persegi di Jalan Engku Putri Keluarahaan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.  

Hal itu dilakukan atas gugatan Bandi sebagai pembeli tanah dari Arifin, terhadap Darno yang mengaku pemilik lahan tersebut melalui sertifikat HGB yang dikeluarkan BPN Kepri. Selanjutnya atas surat SKT yang dibuat terdakwa Arifin itu, Bandi menguruskan sertifikat di lahan milik Darno.

Sementara itu, kuasa hukum Darno, Hendi Davitra SH, mengatakan, dengan putusan pengadilan tersebut semakin memperjelas jika seritifikat HGB yang digunakan Bandi adalah palsu.   

"Secara hukum terus terang kami tidak puas dengan putusan pengadilan atas hukuman percobaan itu. Namun demikian, berdasarkan putusan ini semakin memperjelas jika sertifikat milik Bandi adalah sertifikat palsu," tegas Hendi Davitra SH.

Atas dasar itu Hendi meminta pada pihak kepolisian untuk mengusut lebih lanjut penggunaan sertifikat palsu oleh Bandi dari SKT palsu yang dibuat dan dipergunakan kedua terdakwa.

"Kami meminta pihak Kepolisiaan, agar dapat melanjutkan penyelidiakan dan penyidikan pengunaan sertifikat palsu milik Bandi yang diperkuat putusan pidana dan perdata Pengadilan yang menyatakan terbukti secara sah," terangnya. (*)

Editor: Roelan