Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lanjutan Sengketa Asuransi Pemko dengan PT BAJ

Besok, Pemko Batam Serahkan Memori Banding
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 21-01-2014 | 21:35 WIB
syafei_kasi_datun.jpg Honda-Batam
Syafei, Jaksa Pengacara Negara yang menjadi kuasa hukum Pemko Batam dalam kasus gugatan sengketa asuransi PNS.

BATAMTODAY.COM, Batam - Upaya banding Pemerintah Kota Batam atas putusan Pengadilan Negeri Batam dalam sengketa asuransi dengan PT Bumi Asih Jaya (BAJ) memasuki tahap penyerahan memori banding.

"Memori banding akan kita serahkan besok ke Pengadilan," kata Syafei, Jaksa Pengacara Negara, Senin (21/1/2014).

Adapun isi dari memori banding pihak Pemko Batam adalah karena putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dianggap tidak mendasar. Dimana dalam pertimbangan bahwa uang Rp115 Miliar adalah dalam keadaan PT BAJ yang masih normal dan setelah dikurangkan dengan faktor-faktor pengurang hanya menjatuhkan putusan membayar klaim asuransi pegawai Pemko Batam sebesar Rp80 miliar.

"Faktor pengurang dari tuntutan kita ke PT BAJ yang dijadikan alasan putusan Pengadilan itu tidak mendasar," ungkapnya.

Dijelaskannya, faktor pengurangan dalam putusan tersebut antara lain kondisi dari PT BAJ yang telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal hasil audit tentang jumlah kekayaan maupun aset PT BAJ tidak pernah diperlihatkan di persidangan.

"Hasil audit, adanya jumlah kekayaan BAJ, aset dari BAJ tidak pernah diperlihatkan. Jadi tidak ada dasar hal tersebut jadi faktor pengurangan klaim asuransi," tutur Syafei.

Selain itu, lanjut Syafei, alasan penghentian kerjasama secara sepihak oleh Pemko Batam juga tidak bisa dijadikan dasar putusan karena dua bulan sebelumnya sudah dilakukan pemberitahuan dan BAJ sudah setuju oleh PT BAJ.

"Penghentian itu adalah kesepakatan kedua belah pihak, jadi tidak menjadi dasar pengurangan klaim asuransi sebesar Rp115 miliar seperti gugatan kita," terangnya.

Ditambahkannya, memori banding tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Gugatan kita tetap Rp115 miliar. Pengadilan Negeri Batam yang akan mengirim memori kasasi ke Pengadilan Tinggi," ujar Syafei.

Editor: Dodo