Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pemalsuan Surat Edi Rustandi, Mantan Lurah Kijang Kota Jadi Otak Pemalsuan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 20-01-2014 | 20:43 WIB
sidang_edi_rustandi_iii.jpg Honda-Batam
Sidang lanjutan lasus pemalsuan surat dengan terdakwa Edi Rustandi di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Lurah Kijang Kota Bintan Timur, terpidana H. Saini, ternyata menjadi otak pemalsuan dua Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Aisyah yang diperoleh Edi Rustnadi, sebagai imbalan jasa honor dirinya sebagai pengacara pada 2002.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan dan penggunaan surat palsu dengan terdawka pengacara Edi Rustandi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin,(20/1/2014).

Dalam keterangan sejumlah saksi, mengatakan, jika pada era Lurah Saini, banyak Surat Keterangan Tanah (SKT) di Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur dipalsukan dan tidak teregister di Buku Induk Resgiter (SKT) kelurahan. 

"Era Saini emang banyak SKT yang dikeluarkan tetapi tidak terdaftar di Buku Induk Register Pendaftaran Surat di kecamatan, hingga dia juga pernah dipidana dengan kasus pemalsuan surat," kata saksi Indarti, Kasi Pendaftaran Tanah di Kecamatan Kijang Kota.

"Sewaktu Saini menjadi lurah, banyak surat tanah tidak teregister di kelurahan dan kecamatan, dan surat atas nama Elsa Syarif berdasarkan SKT 112 juga tidak teregister di Kecamatan Bintan Timur," ujarnya.

Sedangkan berkas register SKT nomor 292 dan nomor 295,  tercatat di register pendafaaran tanah di Kecamatan Kijang Kota terdaftar atas nama Ainun dengan nomor:292\BT\V\1991 dan 295 atas nama Jumingin nomor 295\BT/V/1991. Pendaftaran sendiri ditulis oleh Nurasikin sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Bintan Timur

Sepanjang tahun bersangkutan, tambah Indarti, pihaknya tidak menemukan daftar SKT di kecamatan dan kelurahan atas nama Aisyah dan Syarif. Pencatatan register surat didasarkan dari daftar register di kelurahan setempat.

Hal yang sama juga dikatakan, saksi Azimir sebagai Kasi Pemerintahan Kelurahan Kijang Kota sejak 2010. Dalam kesempatan itu, Azimir juga menunjukan Buku Register Pendaftaran SKT yang ada di kelurahan tersebut. Pada buku register nomor 112 dan 115 diketahui atas nama Saliman di Kampung Rumbia dan register 115 di kawasan Seinam Kijang didasari urutan dan tahun.

"Tidak ada teregister SKT di Kelurahan Kijang Kota atas nama Aisyah dan Syarif, berdasarkan buku catatan pendaftaran permohonan surat SKT, dan dalam satu register tidak mungkin ada 2 nama yang berbeda dalam satu sertifikat," kata dia.

Namun demikian, saksi juga mengakui sekitar 2011 lalu, terdakwa pernah mendatangi kantornya, guna melakukan pengechekan dan meminta klarifikasi tentang surat yang diperolehnya dari Saini sebagai imbal balik jasa penanganan perkara yang dilakukan.  

"Dan saya baru tahu ada perbedaan register SKT 2003, di sertifikat yang diterbitkan pada 2012, dan keabsahan surat sertifikat, memang tergantung dari teregister SKT, dan kalau sertifikat sudah terbit, seharusnya surat tersebut sudah teregister sepanjang telah ditanda tangani oleh Lurah dan Camat bersangkutan saat itu," kata dia.
 
Sementara saksi Nuraini yang merupakan anak dari almarhum Aisyah, mengatakan jika nama yang tertera di dalam sertifikat Edi Rustandi, bukan merupakan nama ibunya, karena selama ini kedua orang tuanya, Aisyah dan Usman Kasim juga mengaku tidak tahu menahu dengan lokasi lahan serta tidak tahu dengan sertifikat tanah tersebut.

Menanggapi kesaksian, sejumlah saksi Edi Rsutandi menyatakan, tidak kenal dan tahu dengan saksi, Nuarini, demikiaan juga Aisyah, karena menurutnya, perolehan lahan di kawasan yang disengeketakan, berdasarkan surat SKT yang diperolehnya sebagai pembayaran honor terdakwa saat mendampingi sidang kasus kliennya Saini pada 2002 lalu.
    
Atas keterangan sejumlah saksi, Majelis Hakim Fatul Mujib menyatakan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan mendatang dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Editor: Dodo