Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jamwas Kejagung Desak Kejati Kepri Lanjutkan Proses Hukum Delapan Tersangka Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 20-01-2014 | 19:43 WIB
direktur-jamwas1.jpg Honda-Batam
Inspektur III pada Jamwas Kejaksaan Agung RI, Jasman Panjaitan. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) didesak untuk menindaklanjuti penetapan delapan tersangka korupsi proyek pembangunan ruang belajar di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), proyek Bandara RHF Tanjungpinang, serta empat tersangka pengadaan bibit sawit Natuna tahun 2003-2004.

"Kita mendorong pihak Kejaksaan Tinggi lebih gesit dan menuntaskan berkas perkara delapan tersangka korupsi di Kepri yang sudah ditetapkan," ujar Inspektur III pada Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Jasman Panjaitan, di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/1/2014).

Desakan Jamwas ini sendiri dilakukan dalam program pengawasan berupa inspeksi umum setiap tahun ke wilayah III Provinsi Kepri. Selain melakukan pengawasan di Kejati Kepri, Jamwas Kejaksaaan Agung juga berencana melakukan inspeksi pada sejumlah kejaksaan negeri di Kepri.

Jamwas juga meminta Kejati Kepri agar transaparan dalam pelaksanaan penyidikan kasus tersebut. "Dalam pemeriksaan kami tadi, sudah kami desak agar hal itu ditindaklanjuti. Jika memang tidak ada alat buktinya agar dihentikan. Tapi kalau memang memang ada, agar segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Jasman. 

Ditanya mengenai alasan pihak Kejati Kepri hingga belum melakukan penahanan dan pelimpahaan terhadap delapan tersangka korupsi tersebut, Jasman mengatakan, berdasarkan keterangan penyidik Kejati, sampai saat ini masih memiliki keraguaan terhadap tindak pidana dan unsur melawan hukum yang dilakukan delapan tersangka tersebut hingga perlu dilakukan pendalaman.

"Alasan pihak Kejati ke kami, sampai saat ini masih ada keraguaan. Kami menyarankan agar dilaukan ekspos. Kalau memang tidak cukup alat bukti, silakan di-SP3 (dihentikan, red). Dalam penghentian ini sendiri, jaksa penyidik Kejati Kepri akan diuji tim Pidsus dari Kejaksaan Agung dan jaksa dari pengawasan terhadap dasar pelaksanaan penghentiannya," terang mantan Kapuspenkum Kejagung ini. (*)

Editor: Roelan