Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dipecat dari DPR dan Demokrat

Pasek akan Somasi Syarief Hasan, Ibas dan Marzuki Alie
Oleh : Surya
Senin | 20-01-2014 | 15:04 WIB
gede_pasek.jpg Honda-Batam
I Gede Pasek Suardika

BATAMTODAY.COM, Jakarta - I Gede Pasek Suardika akan menggugat proses pemecatannya dari DPR, setelah dipecat secara sepihak oleh Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan dan Sekretetaris Jenderal Demokrat Edhy Baskoro Yudhoyono (Ibas).


Pasek menegaskan, akan mensomasi Syarief Hasan dan Ibas dalam waktu 3x24 jam, apabila surat pemecatan terhadap dirinya dari DPR dan Demokrat tidak dicabut.

Jika surat pemecatannya diproses oleh DPR sebelum proses gugatannya selesai, Pasek menyatakan juga menggugat Ketua DPR Marzuki Alie.

Pasek menganggap surat pemecatan dirinya cacat formalitas, prosedur dan substansi mekanisme pemecatan seorang anggota DPR. Dia pun mengirim surat kepada Ketua DPR Marzuki Alie meminta agar surat itu tak ditindaklanjuti.

"Surat DPP Partai Demokrat SK No. 01/EXT/DPP.PD/I/2014 tertanggal 13 Januari 2014 tersebut tidak dapat dan tidak boleh ditindaklanjuti secara hukum karena cacat formalitas surat, cacat prosedur dan cacat substansial. Sehingga sudah seharusnya dikembalikan kepada DPP Partai Demokrat," kata Pasek di Pressroom DPR di Jakarta, Senin (20/1/2014).

Pasek segera mengajukan gugatannya atas surat pemecatan itu ke pengadilan, jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak direspon mengenai permintaan pencabutan surat pemevatan dirinya.

"Jika dalam 3x24 jam sejak hari ini surat itu tak dicabut, gugatan akan didaftarkan ke pengadilan. Kita beri waktu 3x24 jam," ujarnya.

Jika gugatan itu telah diajukan, maka semua proses pemecatan dirinya diminta dihentikan. Jika surat itu tetap ditindaklanjuti, maka anggota Komisi IX DPR ini mengancam akan menggugat Ketua DPR Marzuki Alie.

"Proses PAW harus dihentikan sampai menunggu proses hukum berakhir dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ya kita akan gugat," katanya.

Karena itu, Pasek tetap mengikuti rapat intern Komisi IX (Ketenagakerjaan), setelah sebelum dipindah dari Komisi III DPR yang membidangi hukum.  "Tadi saya ikut rapat intern Komisi IX, sebentar lagi rapat BPJS," katanya.

Editor : Surya