Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Genset di Hang Nadim, Kejaksaan Batam Periksa 20 Saksi
Oleh : Roni Ginting
Senin | 20-01-2014 | 12:50 WIB
kantor-kejaksaan-negeri-batam.gif Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap lebih dari 20 saksi dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran atau korupsi pada pengadaan genset dan penambahan runway Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

"Lebih dari 20 saksi akan kita periksa. Yang sudah kita periksa ada 5 saksi," kata Nuni, belum lama ini.

Dilanjutkannya, dalam perkara  pengadaan bernilai lebih Rp10 miliar dengan anggaran dari APBN tersebut, pihaknya akan memeriksa pihak-pihak terkait dari bandara maupun kontraktor pengadaan.

"Kita akan memeriksa saksi-saksi dulu. Kalau sudah penyidikan berarti mengarah adanya tersangka," terang Nuni.

Sedangkan ketika ditanya jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut, Nuni mengatakan masih belum dapat dihitung. Saat ini masih menunggu hasil penghitungan ahli.

"Kerugian negara menunggu ahli," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengadaan genset di Bandara Hang Nadim pada tahun anggaran 2012 lalu ternyata tidak dapat menyelesaikan permasalahan kelistrikan pada saat terjadi pemadaman.

Kuat dugaan, ganset yang seharusnya dibeli baru menggunakan dana dari APBN, ternyata dalam pelaksanaannya dibeli di Singapura dalam kondisi bekas dan baru saja tiba di Batam.

"Tapi ketika mau digunakan, gensetnya rusak. Karena dari informasi di dalam, genset yang dibeli  barang seken yang dikemas seolah-olah merupakan barang baru," ujar sumber di Bandara Hang Nadim, Rabu (24/7/2013).

Hendro Harijono, mantan Kepala Bandara Internasional Hang Nadim Batam, adalah pejabat utama kala itu yang paling mengetahui dugaan permainan pembelian dua mesin genset asal Singapura yang diduga bekas dengan menggunakan anggaran APBN melalui BP Batam.

"Pak Hendro sudah pensiun beberapa bulan lalu. Tapi pengadaan mesin pada saat itu (2012) adalah Pak Hendro," terang sumber batamtoday di Bandara Hang Nadim, Kamis (1/8/2013) lalu.

Sementara itu, Kabag Komersil Bandara Hang Nadim Batam Dendi Gustinandar menyampaikan, pengadaan lelang mesin genset bedaya 750 KVA yang dilakukan pada tahun 2012 telah sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Tidak mungkin barang tersebut seken. Karena seluruh prosedurnya dilakukan dengan lelang terbuka, siapa saja bisa ikut sebagaimana Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Lelang pemerintah itu harus barang baru dan lelangnya terbuka untuk umum," tegasnya.

Editor: Dodo