Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peradin Pusat Ambil Alih Komando Posbakumadin Batam dan Tanjungpinang
Oleh : Dodo
Senin | 20-01-2014 | 11:09 WIB
ketua_peradin.jpg Honda-Batam
Ketua Umum Peradin, Ropaun Rambe.

BATAMTODAY.COM, Batam - Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Pusat melalui ketua umumnya, Ropaun Rambe mengambil alih Pos Bantuan Hukum Indonesia (Posbakumadin) di Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran dinilai jalan di tempat. Sikap itu ia ambil setelah mengetahui kondisi bahwa terdapat kendala beracara di PN Batam.

Hal tersebut ditegaskan Ropaun saat diskusi dengan beberapa orang pengurus Posbakumadin Batam yakni Rumbadi Dalle, Yuzalmi Ketua Posbakumadin, Naris Situmorang, Yosvid Madano, Minggu (19/1/2014) kemarin.

"Saya akan turun langsung pekan ini mengurusi semua. Ada hal menyangkut intelektualitas komunikasi yang saya cermati," tegasnya.

Operasional Porbakumadin, kata Ropaun tidak bisa dianggap main-main, sebab itu amanah Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dia menyebutkan, negara mengalokasikan anggaran Rp67 miliar untuk organisasi bantuan hukum yang dalam kegiatannya benar-benar membantu orang tidak mampu bila berurusan dengan hukum.

Tentu saja, tambah-Ropaun jika Posbakumadin terkendala untuk beracara baik di PN maupun PTUN sama saja warga negara tidak memiliki tempat konsultasi hukum secara gratis.

"Pengurus saat ini belum bisa bekerja maksimal," katanya.

Selain itu, ia juga banyak mendapat laporan adanya advokat Peradin yang menyalahgunakan profesinya. Untuk klarifikasi yang tertangkap tangan, Peradin Pusat, tegas Ropaun tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas, hingga ke pemecatan.

Dikatakannya bantuan hukum  itu harus diberikan kepada pencari keadilan tanpa
bayaran. Hal ini merupakan perintah Undang-Undang dan  perlu dipahami masyarakat maupun advokat itu sendiri. Persepsi itu perlu dijaga agar tidak takut untuk menggunakan advokat Peradin dalam beracara bagi yang memerlukan bantuan hukum.

Sementara, Sekretaris Posbakumadin Batam, Rumbadi Dalle, SH mengatakan, anggota Peradin di Batam sering mendapat penolakan pihak Hakim ketika beracara. Hal ini berbeda dengan di daerah lain seperti Makassar, Bandung, Papua, Jawa Timur dan daerah lainnya.

Padahal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengatakan dalam hal bantuan hukum tidak lagi menggunakan asas single bar, tapi multi bar.

"Saya pernah ditolak hakim waktu beracara," kata Advokat Naris Situmorang.

Peristiwa penolakan itu bagi Naris tentu saja sebuah upaya mempermalukan secara pribadi maupun lembaga yang dinaunginya. Ia menyesalkan tindakan hakim yang mempermalukan advokat di muka umum. Padahal kuliah ilmu hukum untuk mengembangkan pengetahuan tersebut dan da hanya ingin membela orang-orang miskin yang berurusan dengan hukum di Pengadilan agar terwujud rasa keadilan di negara ini.

Editor: Dodo