Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masa Penahanan Erwinta Tinggal Seminggu Lagi
Oleh : Tunggul Naibaho
Senin | 09-05-2011 | 14:17 WIB

Batam, batamtoday - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam nampaknya semakin diburu deadline dalam penanganan kasus korupsi dana Bansos Pemko Batam. Pasalnya dua tersangka, Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris, masa tahananya tinggal seminggu lagi.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Abdul Faried kepada batamtoday, Senin, 2 Mei 2011 di ruang kerjanya mengatakan, masa penahanan Erwinta dan Raja Haris akan habis pada Senin, 16 Mei tahun 2011.

Faried juga memastikan, jika pihak penyidik tidak juga melimpahkan berkas kepada penuntut umum sebelum tanggal 16 Mei 2011, maka keduanya akan lepas demi hukum.

"Yaa, masa tahanan keduanya akan habis 16 Mei ini. Dan kita tidak mau itu terjadi, dan kalau itu terjadi, kami akan mendapat teguran keras dari pimpinan, karena itu terkait kinerja kejaksaan," terangnya ketika itu.

Namun demikian, lanjut Faried, jika penyidik mampu menyerahkan berkas (bersama tersangkanya) sebelum tanggal 16 Mei 2011, maka penahanan atas kedua tersangka akan dapat dilanjutkan dengan hak penahanan ada pada penuntut umum.

Namun hingga berita ini dipublish, diketahui pihak penyidik Kejari Batam belum juga merampungkan pekerjaanya, sehingga kemungkinan Erwinta dan Raja Haris akan dilepas (demi hukum), tinggal menunggu hari saja.

Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka kasus dana bansos Pemko Batam Tahun Anggaran 2009 itu, masih ditangani pihak Kejari Batam. Proses penyidikan dan penuntutan ada pada lembaga ini, sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadlan.

Kejari Batam, terutama penyidiknya, tinggal punya waktu seminggu saja.

Erwinta Marisu adalah mantan Kabag Keuangan Pemko Batam, sedangkan Raja Abdul Harsi adalah bendahara Pemko Batam. Keduanya disangka melakukan korupsi dana Bansos Pemko Batam Tahun Angggaran 2009.