Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Lubuk Baja Hanya Terima Satu Tersangka Penyelewengan Solar di Pelita
Oleh : Hadli
Jum'at | 17-01-2014 | 16:21 WIB
isi-bensin.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam serah terima tersangka sopir pelangsir solar BBM bersubsidi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam hanya menyerahkan 1 tersangka yakni berinisial TK beserta 3 mobil pelangsir dengan kapasitas keseluruhan sebanyak 1,2 ton solar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Aris Rusdianto ketika dihubungi BATAMTODAY.COM, Jumat (17/1/2014). "Saya juga bingung, pada saat serah terima dari Satpol PP hanya, saya hanya menerima satu tersangka yakni inisial TK beserta 3 unit mobil pelansir. Surat serah terimanya itu masih ada, hanya satu tersangka," kata dia.

Menurut Aris, alasan yang diberikan Satpol PP kepada dirinya tidak masuk akal. Pasalnya ketika dipertanyakan satu tersangka pelangsir solar bernama Holong Situmorang, sopir mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BP 7050 EX, Satpol PP Kota Batam beralasan melarikan diri.

"Itu alasan yang tidak masuk akal. Padahal sebelumnya, para pelansir ini langung ditangkap oleh Wakil Wali Kota Batam, Pak rudi bersama Dinas Disperindag. Masak bisa lepas, coba aja dikonfirmasi sama Kasat Satpol PP-nya, kenapa bisa lepas. Harus transparan dan terbuka," sahut Aris.

Aris berjanji, akan menyelidiki kaburnya tersangka pelangsir solar tersebut saat masih dalam pengamanan Satpol PP Kota Batam.

Editor: Dodo