Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Amankan 1,2 Ton Solar dari Mobil Pelangsir Tangkapan Satpol PP Batam
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 17-01-2014 | 15:02 WIB
pelangsir_rudi.jpg Honda-Batam
Salah satu mobil pelangsir solar yang ditangkap Satpol PP di SPBU pelita, kemarin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Aparat kepolisian Polsek Lubuk Baja mengamankan sebanyak 1,2 ton solar dari tiga unit mobil pelangsir tangkapan Satpol PP yang dikomandoi Wakil Walikota Batam, Rudi, dalam razia di SPBU 14.294.735 Pelita pada Kamis (16/1/2013) kemarin.

"Hasil pemeriksaan yang kami lakukan, ada sebanyak 1,2 ton solar yang kami amankan dari tiga unit mobil pelangsir yang ditangkap," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Aris Rusdiyanto, Jumat (17/1/2013).

Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang disita polisi ini, masing-masing terdiri 500 liter dari mobil L 300 dengan nomor polisi BP 7050 EX, 500 liter dari mobil minibus Lite Ace bernomor polisi BP 9270 ZN serta 200 liter hasil mobil pencoleng sedan merek Nissan dengan nomor polisi BP 1391 DZ.

"Sedangkan sopir yang kami amankan hanya satu orang, tersangka berinisial TK," lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Bintan ini.

Aris menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dengan melacak cara kerja mobil pelangsir sampai mereka drop solar yang berhasil dikumpulkan ke gudang penimbun.

"Kasusnya masih kami selidiki, mulai dari mobil pelangsir hingga ke gudang penimbunan, untuk mengetahui siapa di balik semua ini," terangnya.

Modus yang dilakukan para pencoleng BBM bersubsidi ini dengan cara membeli dan mengantri minyak di sejumlah SPBU lalu memuat ke dalam sebuah tangki yang sudah dimodifikasi. Tak tanggung-tanggung, satu mobil bisa memuat sampai satu ton solar.

Disinggung tentang keterlibatan oknum anggota dalam kasus ini, Aris mengatakan dari penyelidikan belum ditemukan keterlibatan aparat. "Petugas SPBU sudah kami periksa sebagai saksi, untuk keterlibatan oknum aparat belum ada," tutup Aris.

Sebelumnya, sopir mobil pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam di SPBU Pelita mengaku bernama Holong Situmorang. Dia mengatakan pemilik mobil yang dikendarainya merupakan milik oknum polisi di Polda Kepri berinisial AH.

Ia mengaku hanya disuruh untuk membeli solar dan setelah penuh dibawa kembali ke daerah Batuaji. Mobil L 300 dengan tangki telah dimodifikasi sehingga memiliki muatan minyak maksimal satu ton tersebut, ia bawa berkeliling ke setiap SBPU mengisi solar.

Karena setiap pengisian di SBPU dibatasi maksimal hanya Rp300 ribu, sehingga dia harus mengisi di beberapa lokasi.

"Sehari saya dikasih modal Rp 2 juta untuk mengisi solar," ungkap Holong saat ditanyai Wakil Wali Kota Batam, Rudi, Kamis (16/1/2014).

Diberitakan, Wakil Wali Kota Batam, Rudi beserta jajarannya berhasil menangkap tiga unit mobil pelangsir solar dengan tangki minyak yang sudah dimodifikasi di SPBU Pelita, Kamis (16/1/2013).

Ketiga mobil tersebut adalah mobil L 300 dengan nomor polisi BP 7050 EX. Tangki mobil ini sudah dimodif dan memiliki muatan berkapsitas satu ton. Kemudian minibus Lite Ace bernomor polisi BP 9270 ZN yang memiliki ukuran tangki lebih besar dari mobil sebelumnya, namun sopirnya berhasil melarikan diri.

Selanjutnya mobil sedan lama bermerek Nissan dengan nomor polisi BP 1391 DZ. Selain itu, ada satu mobil Strom berwarna biru yang juga diduga pelangsir berhasil kabur.

Ketiga mobil tersebut saat ini diamankan ke Mapolsek Lubuk Baja beserta dua sopirnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Hari ini sweeping kami lakukan ke Sagulung, Batuaji, Batam Kota dan Pelita," ungkap Rudi, usai sidak.

Selain itu lanjutnya, operasi ini akan berkelanjutan selama dua minggu kedepan, dengan tujuan bisa mengurangi kecurangan yang sangat merugikan masyarakat.

"Kita juga minta bantuan muspida agar sweeping yang dilakukan bisa berjaan lancar," pungkasnya.

Editor: Dodo