Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menangkan Gugatan Warga, Pengadilan Wajibkan Pemko Tanjungpinang Bayar Ganti Rugi Rp1,98 Miliar
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 16-01-2014 | 20:54 WIB
pembongkaran-paga-1.jpg Honda-Batam
Petugas Satpol PP Tanjungipnang saat membongkar pagar yang dibuat di lahan milik Djodi Wirahadikusuma sebelum pembangunan jalan Seicarang. (foto dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,98 miliar kepada Djodi Wirahadikusuma dan istrinya, Cristina Djodi. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memenangkan gugatan perdata Djodi atas lahan miliknya yang digunakan untuk pembuatan Jalan Seicarang di Km 8.

Vonis tersebut diputuskan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata, dalam sidang gugatan Jodi Wirahadikusuma dan Cristina Djodi di PN Tanjungpinang, Kamis (16/1/2014). 

"Menyatakan, tanah milik Cristina Djodi yang tercantum dalam sertifikat hak milik (SHM) yang terletak di Seicarang Tanjungpinang, belum pernah diganti rugi oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang sebelum dijadikan jalan umum," kata majelis hakim.

Majelis hakim juga menyatakan menghukum Pemko Tanjungpinang untuk membayar ganti kerugian lahan seluas 2.475 meter persegi dengan perhitungan Rp800 ribu per meter. 

Sedangkan mengenai kerugian materil atas gugatan perkara nomor 09/Pdt.G/2013/PN.TPI itu majelis hakim menyakan tidak dikabulkan karena penggungat tidak dapat menunjukan bukti kerugian lainnya. Sementara gugatan kerugian inmateril juga tidak dikabulkan oleh hakim karena penggugat tidak dapat membuktikan kerugiannya. 

Selain menghukum tergugat I (Wali kota Tanjungpinang), pengadilan juga menghukum tergugat I hingga tergugat XXIII untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4 juta lebih.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Djodi, Hermansyah SH, menyatakan menerima putusan tersebut kendati tidak sesuai dengan jumlah total gugatan sebesar Rp139 miliar sebagaimana nominal permohonan gugatannya. 

"Kami sangat senang, pengadilan menyatakan bahwa tanah klien saya belum pernah diganti rugi," ungkap Herman, usai sidang. 

Sebaliknya, kuasa hukum Pemko Tanjungpinang, Urip Trisantoso SH, belum dapat memberikan keterangan, karena usai pembacaan putusan yang bersangkutan langsung pulang. 

Usai sidang, Jarihat Simarmata mengungkapkan, dari keterangan ahli, tanah di daerah tersebut berharga Rp1 juta per meter persegi. Namun, penggugat hanya mengklaim Rp800 ribu per meter persegi. (*)

Editor: Roelan