Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Kurir Sabu, PNS Lapas Narkotika Tanjungpinang Terancam Dipecat
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 16-01-2014 | 18:09 WIB
sabu-sabu.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lapas Narkotika 18, yang tertangkap sebagai kurir shabu, oleh satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, bersama barang bukti 3,93 gram shabu, terancam dipecat jika terbukti berdasarkan putusan tetap Pengadilan.

"Kalau terbukti menjadi kurir dan pembawa narkoba, sesuai dengan putusan Pengadilan, yang bersangkutan akan dipecat, karena saat ini sudah tidak bisa main-main," kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri Ohan Suryana saat ditemui di sela-sela pelantikan Sekda Kepri di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kamis (16/1/2014).

Ditanya apakah sudah ada laporan dan pemeriksaan internal yang dilakukan terhadap tersangka Mn akan diperiksa secara internal di Kanwil Hukum dan HAM, Ohan mengatakan, jika saat ini pihaknya sudah melaporkan kasus yang bersangkutan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan.

"Untuk saat ini, proses hukumnya sementara kita serahkan pada aparat hukum yang berlaku, dan setelah ada putusan hukum tetap, sanksi pada yang bersangkutan akan dijatuhkan," kata dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial Ms, yang merupakan pegawai di Lapas Narkotika Tanjungpinang karena diduga membawa narkotika sebuah rumah di Km.12 pada Rabu (8/1/2014).

Menurut sumber BATAMTODAY.COM, Ms diamankan bersama barang bukti narkoba yang sedang dibawanya dan seketika itu sejumlah anggota Satuan Narkoba berbaju preman langsung menggelandangnya ke Polres Tanjungpinang.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Soeharnoko membenarkan penangkapan pegawai Lapas Narkotika Tanjungpinang itu.

Tersangka Mn sendiri, merupakan pegawai Kanwil Hukum dan HAM Kepri yang sehari-hari bertugas sebagai Kepala Sub Bagian Keamanan, Pencatatan dan Pelaporan di Lapas Narkotika Kepri Km 18.

"Tersangka Mn yang merupakan PNS Lapas Narkotika ini kami amankan sekitar pukul 19.00 WIB, pada hari yang sama di Km 12 saat mengendarai mobil bersama rekannya St," kata AKBP Patar Gunawan, Kapolres Tanjungpinang.

Saat diamankan, tersangka Mn sempat melawan dan membuang barang bukti 3,93 gram narkotika jenis shabu ke luar mobil, sebelum akhirnya ditemukan anggota polisi.

Editor: Dodo