Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyambi Jadi Pengedar Shabu, Mahasiswa di Batuaji Dibekuk Polisi
Oleh : Hadli
Kamis | 16-01-2014 | 13:18 WIB
sabu-ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tidak salah lagi, Batam dijadikan sindikat narkotika sebagai gerbang untuk mengedarkan beragam jenis narkoba ke wilayah Indonesia. Meski disebut-sebut Batam hanya sebagai wilayah lintasan, namun tetap saja peredaran narkoba jenis shabu marak beredar di pulau berbentuk kalajengking ini.

Hal tersebut dibuktikan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri yang kembali mengamankan pengedar shabu di wilayah hukum Polsek Batuaji, yakni Suryadi alias Andi bin Ponirin dengan berat barang bukti 0,7 gram shabu, beberapa waktu lalu.

Menyusul kemudian, Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri pada Sabtu (11/1/2014) sekitar pukul 22.30 WIB mengamankan Januar Bin Abdul Mutaleb (34) beserta T Zulwanis alias Wani Bin Abu Bakar (26) dengan barang bukti shabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,6 gram.

"Berawal dari informasi yang diperoleh penyidik dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan dilakukan transaksi beli barang ketika terjadi transaksi penyerahan barang bukti kedua pelaku ditangkap dan kemudian diinterogasi," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Komisaris Besar Polsi, Agus Rohmat kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (16/1/2014).

Dari hasil pengembangan kepada kedua tersangka, tambahnya barang haram tersebut diperoleh dari seseorang mahasiswa bernama Zamzami (27) yang beralamat di Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Batuaji beserta barang bukti 1,6 gram shabu.

"Dari hasil pengembangan saat itu juga ternyata bb diperoleh dari tersangka Zamzami dan kemudian berhasil ditangkap di rumahnya," kata Agus kembali.

Lebih lanjut disampaikan Agus, bahwa tersangka Zamzami mengaku membeli barang haram tersebut per gram senilai Rp1,4 juta dan akan dijual sebesar Rp1.45 juta. Jadi, tambahnya tersangka mengaku mengambil keuntung per gramnya Rp50 ribu.

"Selanjutnya tersangka diperiksa untuk dilidik sesuai prosedur. Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 113 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

Editor: Dodo