Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bekuk 5 Pemilik dan Pengedar Narkotika dalam 4 Hari

Polres Tanjungpinang Amankan 11,72 Gram Sabu
Oleh : Agus Haryanto
Rabu | 15-01-2014 | 19:29 WIB
Patar_ekspose_narkoba.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang saat memberikan keterangan dalam ekspose tangkapan pengedar dan pemilik narkotika jenis shabu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk lima tersangka pemilik dan pengedar sabu hanya dalam kurun waktu empat hari, 8 - 11 Januari 2014. Polisi juga berhasil menyita 11,72 gram sabu dari tangan para tersangka.


Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan, memaparkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap mantan resdivis narkoba yang sudah tiga kali dibui, berinisial Ff alias Andar, pada 8 Januari 2014 lalu. Andar dibekuk di rumahnya di Jalan Agus Salim, Gang Kapaya II, sekitar pukul 19.30 Wib.

"Dari tangan tersangka ditemukan narkotika jenis sabu seberat 3,19 gram. Dari hasil pengakuaan tersangka, sabu dijualnya kepada Mn (40), dan rekannya, St, yang merupakan kurir atau perantara. Keduanya juga sudah diamankan," kata Patar.

Tersangka Mn sendiri merupakan PNS di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kepri) Kanwil hukum dan HAM Kepri yang sehari-hari bertugas sebagai Kepala Sub Bagian Keamanan, Pencatatan dan Pelaporan di Lapas Narkotika Kepri Km18.

"Tersangka Mn yang merupakan PNS Lapas Narkotika ini kami amankan sekitar pukul 19.00 Wib pada hari yang sama di Km 12 saat mengendarai mobil bersama rekannya, St," ungkap Patar. 

Saat diamankan, tersangka Mn sempat melawan dan membuang barang bukti 3,93 gram sabu ke luar mobil, dan akhirnya ditemukan polisi.

Selain ketiga orang komplotan pemilik dan pengdar narkotika jenis sabu itu, Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang juga berhasil mengamankan dua orang yang menjadi jaringan lain pengedar narkotika jenis sabu di Tanjungpinang.

Kedua pengedar itu antara lain Di (33), yang diamankan di Kafe Orens Jalan DI Panjaitan Km8 pada hari Sabtu, 11 Januari 2014. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3,79 gram yang disimpan di dalam saku celana panjangnya.

"Selanjutnya, dari penangkapan tersangka Di ini, kembali kami kembangkan hingga menangkap Hi yang juga merupakan kurir," jelasnya.

Tersangka Hi yang merupakan supir mobil pribadi ini yang ditangkap sekitar pukul 16.45 Wib, di dalam mobil Toyota Soluna di Km8 Tanjungpinang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan tujuh paket sabu porsi sedang.

"Total keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil kami amankan dari kelima pelaku pemilik dan kurir ini adalah 11,72 gram, dua unit mobil Toyota Soluna dan Avanza, lima unit ponsel berbagai merek, lima unit sepeda motor, dan uang pecahaan Rp100 ribu dari tangan pelaku," terang Patar.

Atas perbuatnya, kelima ini diancam dengan pasal 112 Jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor: Dodo