Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi KONI Anambas, Polda Kepri Kembali Periksa 48 Saksi
Oleh : Hadli
Rabu | 15-01-2014 | 19:11 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri kembali memeriksa 48 orang saksi termasuk kepada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana KONI Anambas.

"48 saksi awal dalam kasus korupsi KONI Anambas kembali kita periksa. Pemeriksaan kepada saksi-saksi ini dilakukan berurutan sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Termasuk kepada dua tersangka," ujar Direktur Ditreskrisus Polda Kepri, Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (15/1/2014).

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Pjs Ketua KONI Anambas yang juga selaku Ketua DPRD Anambas saat ini, Ahmad Yani beserta Sudirman, selaku Sekretaris sekaligus juru bayar KONI Anambas. Kedua pengurus KONI Anambas ini diduga kuat telah merugikan negara kurang lebih Rp200 juta.  

Menurut Yudi, sapaan akrab Direskrimsus ini, terjadinya tindak pidana korupsi pada saat penggunaan anggaran KONI sebesar Rp1,3 miliar untuk kegiatan Pekan Olah Raga Provinsi Kepri di Batam.

"Tindak pidana korupsi terjadi saat peristiwa pengiriman atlet KONI Anambas. Pada saat itu, pengurus KONI mengaku tak mempunyai dana. Lalu mengajukan ke Pemda Anambas dan dikucurkan dana bantuan dari APBD senilai Rp1,3 miliar sesuai anggaran yang
dibutuhkan," terangnya.

Sedangkan dari 48 saksi yang telah diperiksa, diantaranya Anton selaku Bendahara KONI Anambas merangkap Ketua Cabang Olah Raga (Cabor). Dalam pelaksanaan kegiatan pekan olah raga provinsi di Batam yang pertanggungjawabkan pengeluaran anggaran Rp1,3 miliar oleh Ahmad Yani, tambahnya terjadi penyimpangan hingga merugikan negara kurang lebih Rp200 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidiknya, tambah Yudi, penyidik menemukan 8 fakta pelanggaran hukum, diantaranya laporan fiktif, mark-up dan dobel pembayaran.

Editor: Dodo