Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Motor Polisi di Halaman Masjid, Anak di Bawah Umur Divonis 11 Bulan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 15-01-2014 | 16:05 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati sudah pernah masuk penjara atas kasus pencurian sepeda motor, namun tidak membuat anak di bawah umur berinisial Th (17) ini jera. Sebaliknya, siswa putus sekolah SMP ini kembali nekat mencuri motor milik seorang Polisi yang sedang salat Jumat di Masjid Al-Uswah, Jalan DI. Panjaitan Km 10 Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, terdakwa Th diganjar oleh Ketua Majelis Hakim Eriyusman SH dengan hukuman 11 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/1/2014).

Dalam amar putusannya, Eriyusman menyatakan terdakwa Th terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Oktoni DM SH yang menuntutnya 1 tahun penjara atas dakwaan primer melanggar pasal 363 ayat 1 Ke 4 KUHP jo UU nomor 3 tahun 1997 Tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti, terdakwa dihukum selama 11 bulan penjara," kata Eriyusman.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Th bersama-sama dengan Wenang Tiestino (DPO) melakukan pencurian sepeda motor Suzuki bernomor polisi BP 6129 TP, milik anggota Polisi, Iptu Devi Saputra, yang sedang salat Jumat, sekitar pukul 12.30 WIB, pada Jumat (22/11/2013). Terdakwa berhasil ditangkap kembali di sebuah rumah kosong saat mempreteli motor hasil curiannya.

Atas putusan tersebut Th menyatakan menerima, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Dodo