Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bapedalda Batam Tangkap Lepas 2 Kapal Pembawa Limbah B3
Oleh : Ali/TN
Senin | 09-05-2011 | 11:15 WIB
Kapal Tongkang PT Riardi.jpg Honda-Batam

Salah satu Kapal Tongkang PT Rinaldi Acbasindo. (Foto: Ist).

Batam, batamtoday - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Pemerintah Kota (Pemko) Batam melepas dua unit kapal PT Rinaldi Acbasindo (RA) yang diketahui membawa dan menimbun limbah bahan berbahaya beracun (B3).

Kedua kapal tersebut seharusnya di scrap (dipotong-potong, red), tetapi hanya disegel, dan beberapa hari kemudian secara diam-diam melarikan diri.

Informasi diperoleh batamtoday menyebutkan, pada 25 April 2011 Bapedalda Kota Batam melakukan penyegelan kepada dua unit kapal milik PT RA, dan juga atas tiga titik di lokasi PT RA karena adanya operasi 'tank cleaning illegal' atas limbah B3 jenis oil slag dan cover slag.

Namun tindakan yang diambil Penyidik Bapedalda Kota Batam sebagai Penyidik PNS (PPNS) hanya sampai pada tindak penyegelan, sehingga akhirnya dua unit kapal pembawa limbah tersebut dapat lolos secara diam-diam. Diduga kuat Bapedalda Kota Batam 'bermain' dengan pihak PT RA.

"Yaa, dugaan kuat Bapedalda main dengan pihak PT RA," cetus Heru seorang aktivis pengamat lingkungan kepada batamtoday Senin, 9 Mei 2011.

"Aneh, dua kapal yang jelas-jelas melakukan tank cleaning ilegal tapi tidak disegel. Bahkan karena tidak disegel kedua kapal itu sudah dikeluarkan dari PT Rinaldi. Dan,  keluarnyapun dilakukan secara ilegal," tambah Heru.

Heru mengatakan, perusahaan yang bergerak di bidang agen pelayaran yang mencoba membuang barang bukti ribuan ton B3 jenis oil slag hasil kerja dari dua unit kapal  tangker tersebut, yakni Sea Hawk dan Merine Breeze.

Heru mnegatakan, dirinya dan beberapa aktivis lingkungan hidup lainnya sudah memberitahukan soal operasi ilegal kedua unit kapal tanker itu, tetapi PPNS hanya melakukan penyegelan dan tidak dilanjutkan dengan tindak meng-scrap kapal tersebut.

"Kalau lokasi disegel, kan tidak bisa bergerak, tetapi kalau kapal, dan kalau tidak diawasi, jelas pasti kabur," ujar Heru.

Sementara itu, Hamzah pemilik PT Rinaldi Acbasindo tidak dapat dikonfirmasikan mengenai penimbunan ribuan ton limbah B3 hasil kerja perusahaan pelayaran miliknya, serta dugaan yang dilakukannya untuk menghilangkan barang bukti.

Demikian juga halnya dengan Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo belum mau memberikan tanggapannya saat dicoba konfirmasi perihal pengembangan Kasus pencemaran lingkungan ini.

Para aktivis lingkungan yang ditemui batamtoday mengatakan, Dendi Purnomo selaku Ketua Bapedalda Kota Batam, diduga kuat berperan besar dalam meloloskan kedua unit kapal pembawa limbah B3 tersebut.