Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buron Tujuh Bulan, Tersangka Tabrak Lari di Trikora Bintan Dibekuk di Bandara Soekarno Hatta
Oleh : Harjo
Senin | 13-01-2014 | 17:57 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Fitrayanto alias David (29), warga Tanjungpinang, akhirnya berhasil dibekuk polisi di bandara Soekarno Hatta, Jakarta, setelah buron selama tujuh bulan. Fitayanto, yang tersandung kasus tabrak lari di Jalan Trikora, Kabupaten Bintan, ditangkap pada Minggu (12/1/2014) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Sarbini, menyampaikan, tertangkapnya tersangka itu setelah anggota Satlantas Polres Bintan mendapatkan informasi dari warga mengenai adanya pertemuan antara tersangka dengan istrinya di sekitar bandara Soekarno Hatta. Setelah dilakukan penelusuran, tersangka akhirnya dibekuk anggota Satlantas yang didukung jajaran Satreskrim Polres Bintan.

"Tersangka langsung dibawa ke Polres Bintan untuk proses lebih lanjut," katanya.

Sebagaimana diketahui, Fitrayanto kabur setelah menabrak pengendara sepeda motor BP 3601 BH, di Jalan Trikora Km48 Pengudang, Kecamatan Teloksebong, Bintan, pada Jumat 14 Juni 2013. Akibatnya, Hani Kelana, pengendara sepeda motor tersebut, meninggal dunia.

Tersangka saat itu langsung melarikan diri, sementara barang bukti berupa truk BP 8337 TY disembunyikan di hutan Pengudang sekitar 3 km dari dari tempat kejadian perkara (TKP). (*)

Editor: Roelan